ARASYNEWS.COM – Terkadang kita melihat ada batu-batu tersusun dengan rapi dan seperti bangku atau kursi dan ada sandarannya yang juga terbuat dari batu. Beberapa diantaranya terdapat di kabupaten Tanah Datar, Solok, Agam, Limapuluh Kota, Payakumbuh, Padang Pariaman, dan lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Batu-batu itu terlihat datar pada satu sisinya dan berjumlah ganjil yang saling berhadapan, tetapi ada juga yang sejajar.
Batu-batu ini dikenal dengan “Medan Nan Bapaneh”, yakni istilah kuno Minangkabau yang merujuk pada tempat musyawarah para penghulu dan pemuka adat untuk menyusun peraturan dan menyelesaikan urusan pemerintahan nagari.
Secara fisik, Medan nan Bapaneh bisa berupa sebuah lapangan terbuka dengan susunan batu-batu sandaran dan ada juga yang untuk tempat duduk. Dahulunya dipergunakan sebagai tempat berkumpulnya para pemimpin adat zaman dulu di Minangkabau.
Mereka berkumpul di area terbuka dan dibawah pohon yang rindang untuk membicarakan dan membahas tentang peraturan dan pemerintahan nagari. Dan bahkan juga bisa disaksikan masyarakat.
Batu-batu Medan Nan Bapaneh ini kini menjadi cagar budaya karena nilai sejarah dan fungsinya sebagai bukti peradaban Minangkabau. Dibawah pengawasan Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) provinsi Sumbar, Riau, dan Kepri. Beberapa telah dipagar keliling tetapi kurang terawat.
Medan nan Bapaneh merupakan saksi sejarah penting yang menunjukkan sistem sosial dan politik masyarakat Minangkabau di masa lampau.
Fungsi utamanya adalah sebagai lokasi rapat dan sidang kaum untuk membahas masalah adat, peraturan, serta urusan pemerintahan nagari. Tempat ini menjadi bukti sejarah pentingnya musyawarah mufakat dalam sistem pemerintahan Minangkabau.

Kemudian, sekitar abad 19-an, musyawarah tidak lagi dilakukan di alam terbuka, tetapi dilakukan dalam suatu tempat yang dikenal dengan nama Balairung / Balerong / Babalai atau yang dikenal dengan Balai Adat. Tetapi jalannya musyawarah masih dapat disaksikan masyarakat.
[]