BAR HW Live House Pekanbaru yang Menghebohkan Pemerintah Provinsi Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tempat hiburan yang baru berdiri di kota Pekanbaru, bernama Bar HW Live House yang berada di jalan Soekarno-Hatta no.36 kota Pekanbaru menjadi sorotan pihak pemerintah kota Pekanbaru dan pemerintah provinsi Riau.

Tempat hiburan yang baru berdiri ini dicabut izin operasionalnya oleh Gubernur Riau. Pencabutan izin itu diterbitkan pada 11 Oktober 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Riau atas nama Gubernur Riau.

Dari hasil evaluasi dan pemantauan Dinas Pariwisata Provinsi Riau, perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan pemenuhan kewajiban.

“Dengan terbitnya pencabutan Sertifikat Standar ini, maka Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut dinyatakan tidak berlaku,” demikian disebutkan dalam Surat Pencabutan Sertifikat Standar tersebut.

Keputusan ini berlaku sejak 11 Oktober 2025, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Untuk diketahui, sebelumnya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinaungi perusahaan tersebut menuai protes banyak pihak.

Salah satunya adalah dari Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia merasa kecolongan atas terbitnya izin Bar tempat hiburan malam tersebut.

“Saya kesal mendengar berita izin Bar ada yang diterbitkan, saya merasa kecolongan,” ucap Wahid, Jum’at (10/10) kemarin saat menghadiri suatu acara.

“Tempat hiburan banyak dikeluhkan masyarakat, kerap dijadikan tempat maksiat dan peredaran narkoba. Yang seperti ini harus ditertibkan, karena banyak mudharat nya. Merusak generasi kita,” ucap Wahid.

Tentang kabar kekesalan Gubernur Riau, Dinas Pariwisata Riau dengan cepat mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin Bar atas perusahaan tersebut setelah melakukan evaluasi.

Sikap tegas pemerintahan Provinsi Riau pun mendapat dukungan dan apresiasi dari DPRD Riau l. Salah satunya dari Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Ayat bahkan mengapresiasi langkah Gubernur Riau, Abdul Wahid, yang telah mencopot Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Riau, Ade Yudhistira.
Pencopotan ini terkait pemberian izin operasional HW Live House di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.

“Apresiasi kepada Gubernur Riau yang segera merespons dengan mencopot plt Kadispar. Tuntutan utama kami agar izin yang sudah keluar dicabut,” ujar Ayat Cahyadi.

Ia menambahkan, pencabutan izin diperlukan sebagai bentuk komitmen bersama antara Gubernur dan Wali Kota dalam menjaga Kota Pekanbaru.

Menurutnya, tidak hanya sanksi administratif, perlu evaluasi menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin.

Diketahui, Izin BAR termuat dalam Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.

Dilansir dari situs Online Single Submission OSS.GO.ID milik Kementerian Investasi dan Hilirasi, KLBI 56301 BAR, mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

Dengan dicabutnya Izin BAR tersebut, maka, operasional tempat tersebut secara otomatis dilarang.

Plt Kadis Pariwisata Riau Diproses

Ditempat terpisah, Plt BKD Provinsi Riau, Zul Ansari, mengungkapkan, telah memproses pergantian jabatan Plt Kadis Pariwisata Riau dari Ade Yudistira ke Roni Rakhmat. 

“Sudah diproses, sudah diserahkan ke Roni Rakhmat,” kata Zul, Sabtu kemarin.

Itu diketahui karena persetujuan izin BAR terhadap PT Pekanbaru Sayap Berjaya selaku pemegang merk usaha Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House, di Pekanbaru

Surat itu Ia tandatangani sesaat ia baru dilantik menjadi Plt Kepala Dinas yang diduga ada surat yang disuguhkan oleh anak buahnya.

“Saat baru dilantik (jadi Plt, red), saya teken (Rekomendasi Persetujuan, red) karena Kabid SDP (Kepala Bidang Sumber Daya Pariwisata, red) yang mengurus teknis ini karena bilang tak ada masalah. Kalau tak salah, masih di awal Oktober ini keluar Izinnya. Izin DPMPTSP yang keluarkan. Kami hanya rekomendasi,” ungkap Ade.

Sementara itu, Kabid SDP Dinas Pariwisata Riau Sri Wahyuni perihal proses verifikasi tidak memberikan keterangan dan juga kabar Plt sebelumnya yang diganti.

Sidak ke HW Live House

Tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama dengan Satpol PP Provinsi Riau, melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam HW Live House yang berlokasi di jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, pada Jum’at (10/10/2025).

Sidak ini dilakukan karena sebelumnya ada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tempat hiburan tersebut.

Plt Kepala DPMPTSP Riau Devi Rizaldi mengatakan, dari pelaksanaan inspeksi tersebut didapatkan beberapa temuan terkait indikasi pelanggaran yang disampaikan masyarakat.

Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan terkait perizinan yang sudah pihaknya keluarkan. Temuan pelanggarannya seperti izin yang diterbitkan itu adalah izin bar. Dan tidak termasuk di dalamnya fasilitas untuk live musik, karena ditemukan akan fasilitas DJ dan juga lantai menari.

Perizinan yang sebelumnya telah diterbitkan sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dan pencabutan izin juga harus melalui aplikasi OSS. Dalam aplikasi tersebut ada pemenuhan administrasi yang perlu disiapkan.

Sementara itu, Humas HW Live House Yogi Ramadan mengatakan, pada intinya pihaknya saat menjalankan kegiatan usaha sudah menjalankan sesuai dengan izin yang diberikan. Pihaknya menilai ada perbedaan persepsi terkait dengan penyelenggaraan musik.

Pihaknya mengaku dalam pengajuan itu sudah memiliki izin restoran, izin bar dan juga izin pelaku kreativitas seni musik dan juga izin seni pertunjukan.

[]

You May Also Like