Banyak Terlihat Tempat Makan Buka Siang Hari Dalam Bulan Puasa, Ternyata Ini Penyebabnya

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Biasanya demi menghormati umat Muslim berpuasa di bulan Ramadhan, untuk tempat-tempat makan dan minum seperti rumah/warung makan, restoran, pedagang kaki lima, kafe dan lainnya ditutup atau tidak diizinkan.

Tempat-tempat tidak diperbolehkan beroperasi pada siang hari, dan hanya diperbolehkan pada menjelang sore dan malam hari. Akan tetapi pada bulan Ramadhan 1444 H / 2023 ini dapat izin beroperasi oleh pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.

Kabar itu dikutip dalam keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi.

“Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota bahwa memang untuk rumah makan dibolehkan buka, tapi dengan beberapa ketentuan,” kata dia.

Diterangkannya, untuk rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB, tapi tidak untuk melayani makan di tempat. Sedangkan bidang usaha penjualan snack bakery diperbolehkan buka siang hari dan juga tidak diperbolehkan makan di tempat.

“Boleh buka lebih cepat, tapi dibungkus atau bawa pulang,” kata dia.

Dan untuk tempat usaha milik non muslim, diperbolehkan buka dan harus memasang kain penutup dengan tulisan “restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam” dan juga harus ada izin dari DPM-PTSP. []

You May Also Like