Banyak Masyarakat Kesal Karena Terpaksa Golput, Tidak Dapat Memilih Akibat Aturan KPU

e-KTP vs Model C6

ARASYNEWS.COM – Pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 tercatat sebagai tanggal merah dan masyarakat disibukkan dengan melakukan pemilihan umum (pemilu).

Sejak pagi, mulai pukul 07.00, tempat pemungutan suara (TPS) mulai dikunjungi peserta pemilih. Mereka memilih dengan mencoblos surat suara salah satu calon yang diinginkan.

Ada lima surat suara yang dicoblos, yakni untuk anggota DPRD kabupaten kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, dan calon presiden-wakil presiden.

Para pemilih yang datang merupakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka membawa berkas yang harus dibawa ( surat pemilih / model C6 ) dan menunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Selian itu juga membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau bukti identitas diri yang sah. Sedangkan pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Dikutip dari keterangan Idham Holik, anggota KPU RI, menyebutkan ada aturan dalam pembagian Model C6, yakni:

  • Ketua KPPS harus menyampaikan surat pemberitahuan (model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK
  • Surat pemberitahuan didapat selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Apabila pemilih belum menerima surat Model C6 hingga satu hari sebelum pemungutan suara, pemilih bisa menghubungi atau mendatangi ketua KPPS setempat dan datang ke TPS dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lainnya yang sah.

Apabila pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Tentang situs https://cekdptonline.kpu.go.id merupakan untuk memastikan nama pemilih sudah terdaftar dan terteta di DPT atau belum. Ini dibuat untuk melindungi hak pilih pada pemilu 2024. Jadi bukan untuk hanya membawa NIK karena sudah terdaftar.

Tentang apakah bisa ikut memilih tanpa undangan, Idham Holik, anggota KPU RI, mengatakan, “Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil”.

Di media sosial

Warganet pun ramai menyampaikan keluh kesahnya tentang tidak bisa ikut pesta demokrasi memilih dan menyampaikan suaranya.
Merkea diketahui merupakan mahasiswa yang sedang berada di kota atau daerah lain (bukan tempat tinggal sesuai KTP elektronik). Selain itu juga warga yang tinggal atau bekerja di daerah lainnya yang tidak sesuai dengan KTP nya.

Mereka akhirnya terpaksa ‘golput’ dan pasrah tidak dapat menyampaikan suaranya untuk memilih paslon presiden-wakil presiden pada kali ini. Bahkan ada juga yang pasrah masuk ke ‘neraka’.

“Maaf, gak bisa ikut milih, padahal sudah bawa KTP-el dam sampai marah2 di TPS,” ungkap salah seorang warganet.
“Pasrah lah masuk neraka akibat terpaksa golpot,” kata warganet lain.
“Disini terlihat kekuatan e-KTP kalah dengan kekuatan Model C6,” sindir warganet lainnnya.

[]

You May Also Like