Temuan Kecurangan, Surat Suara Sudah Tercoblos Hingga Arahan Bagi Pemilih

ARASYNEWS.COM – Beredar video dan foto penampakan aktivitas di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat menyampaikan suaranya dalam memilih calon legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

Di Kota Pasuruan Jawa Timur, Tim Pemenangan Paslon Capres Cawapres Ganjar – Mahfud, menemukan adanya surat suara Pilpres yang sudah tercoblos pada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Kertas surat suara Pilpres yang sudah tercoblos pada paslon nomor urut 2, ditemukan di TPS 10, Kelurahan Mandaran Rejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Diduga surat suara yang sudah tercoblos merupakan salah satu bentuk kecurangan yang disengaja dalam pemilu dan memang sudah terstruktur atau direncanakan,” ujar Tim Pemenangan Paslon Ganjar-Mahfud Kota Pasuruan, Tedy Armanto, Rabu (14/2/2024).

“Dan bukan tidak mungkin pada siang nanti akan ditemukan lagi surat suara pilpres yang sudah tercoblos,” lanjutnya.

Selain ditemukan adanya surat suara pilpres yang sudah tercoblos, ada juga laporan adanya salah satu saksi Pilpres Paslon Ganjar – Mahfud ditolak masuk oleh pihak KPPS di wilayah Kota Pasuruan.

Selain itu, juga viral di media sosial video yang menunjukkan seorang perempuan lanjut usia diarahkan mencoblos paslon nomor urut 2 oleh pendampingnya saat di bilik suara. Tampak seorang pemuda yang mendampingi ibu tersebut bertanya kepada ibu tersebut apakah ingin mencoblos salah satu paslon.

Anehnya, saat lansia tersebut setuju untuk mencoblos salah satu paslon, pendampingnya malah mengarahkan ke paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Diketahui ketika pemungutan suara, pemilih dari penyandang disabilitas dan lansia memang boleh didampingi oleh orang lain untuk mempermudah proses. Pendamping biasanya hadir dari pihak keluarga pemilih maupun petugas TPS.

Disisi lain, ada ratusan lembar surat suara di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung ditemukan telah tercoblos, Rabu (14/2/2024).

Akibat kejadian itu, Bawaslu Bandarlampung menghentikan proses pemungutan suara dan merekomendasikan supaya dilakukan pemungutan suara ulang.

Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Hasanudin Alam mengatakan, informasi tersebut dilaporkan warga yang menemukan surat suara yang diterimanya sudah tercoblos.

“Dari situ (laporan warga), kami memeriksa surat suara lain dan memang ditemukan dua jenis surat suara sudah tercoblos,” kata dia, dalam keterangan yang dikutip.

Dengan adanya temuan itu, kata dia, Bawaslu menyatakan surat suara yang telah dicoblos oleh warga dan dimasukkan ke kotak suara tidak sah.

“Bawaslu merekomendasikan supaya KPU melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan, penghentian pencoblosan ini dilakukan karena terdapat sejumlah surat suara yang sudah tercoblos sebelum dicoblos oleh warga. Jenis surat suara itu yakni surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kota Bandarlampung.

Dan lain lagi berbagai komentar yang ramai-ramai diunggah masyarakat tentang tidak dapatnya masyarakat yang menyampaikan suaranya melalui TPS-TPS.

Hal ini lantaran pemilih tidak mendapatkan surat hak pilihnya karena mereka sedang berada di daerah lain di Indonesia.

Mereka yang datang tidak dapat masuk sebagai pemilih dengan golongan DPK (daftar pemilih khusus) yang membawa e-KTP. Mereka ditolak anggota KPPS dan ketua KPPS.

Mereka diantaranya adalah pekerja, mahasiswa, dan masyarakat yang bertempat tinggal tidak di daerah asal penerbitan KTP. []

You May Also Like