ARASYNEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperpanjang sanksi putar balik kendaraan pemudik hingga 24 Mei 2021.
Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebutkan, hal ini akan dilakukan meski Operasi Ketupat 2021 direncanakan berakhir pada akhir pekan ini dan tidak berlaku lagi pada Senin (17/5/2021).
Ia mengatakan, Operasi Ketupat akan dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021,” kata Rudy.
Rudy menjelaskan, KRYD tetap akan memberikan sanksi putar balik kendaraan yang akan mudik Lebaran.
Ia menyebutkan, kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021.
Menurut dia, 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
“Iya, kendaraan tetap diminta putar balik selama KRYD. 381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” tukasnya.
“Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari tayangan Kompas TV.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, mohon maklum dari masyarakat,” imbuh dia.
Listyo menjelaskan, saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini tentunya akan meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia. Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
“Ada risiko apabila terpapar, maka risikonya tiga kali lipat daripada yang lebih muda. Oleh karena ini kita jaga betul, jangan sampai di situasi mudik ini, maka kemudian terjadi peningkatan angka Covid-19,” kata dia. []