Aturan Pemilu di Tempat Ini Lebih Ketat, Alat Peraga Dipasang Rapi dan Buat Kota Lebih Indah

ARASYNEWS.COM – Kampanye Pemilu telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni mulai 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024.

Selain itu, KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, yaitu pada tanggal 2-22 Juni 2024.

Alat peraga kampanye (APK) pun saat ini telah terpasang dan terlihat diberbagai titik dan lokasi strategis. Terlihat mulai dari baliho kecil hingga besar, bendera partai hingga poster kecil sederhana, dan bahkan juga ada yang dipasang ke tiang-tiang hingga ditancapkan ke pohon-pohon.

Hal ini tentu dapat memperburuk penampilan suatu tempat, karena tidak sedikit alat peraga kampanye dipasang asal-asalan. Tentunya semua hal ini membuat wajah kota dan jalanan berwarna-warni.

Disisi lain, ada juga calon-calon yang bekerjasama dan memasang di kendaraan-kendaraan umum dan kendaraan pribadi.

Ternyata, pemasangan alat peraga kampanye secara asal-asalan tersebut tidak berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu di Jepang.

Hal itu diketahui dari postingan seorang warga negara Indonesia (WNI) lewat akun TikTok pribadinya @suci_amanda_. Ia mengunggah video yang memperlihatkan betapa tertibnya penyelenggaraan Pemilu di Negeri Sakura itu.

Ia memberikan informasi bahwa momen Pemilu di Jepang sangat berbanding terbalik dengan di Tanah Air.

“Pemilu di Jepang nggak ada baliho segede Gaban, apalagi paku-paku pohon. Nggak boleh bagi-bagi sembako juga,” ujar Suci seperti dilihat Selasa (16/1/2024).

Untuk memfasilitasi pemasangan iklan, Pemerintah Jepang menyediakan sebuah papan di lokasi yang ramai dilalui orang. Pada papan tersebut, para kontestan dapat menjual gagasan sekaligus potret wajah mereka.

“Papannya memiliki kotak-kotak berukuran sama. Nggak ada kandidat yang bisa menempel poster paling besar sendiri, ataupun paling beda sendiri,” terang Suci.

Selain itu diketahui, budget atau anggaran belanja kampanye juga diatur oleh pemerintah sehingga tidak ada partai yang boleh menggunakan uang melebihi batasan yang telah ditetapkan.

Kemudian penyampaian orasi juga diatur, para kandidat dilarang membuat keramaian dengan mengundang penyanyi, artis serta dilarang membagi-bagikan sembako ke warga.

Diketahui, kampanye di negeri Sakura yang diperbolehkan hanya 2 jenis, yakni menggunakan mobil keliling yang dilengkapi pengeras suara, lalu orasi di tempat publik seperti di taman atau stasiun kereta. Namun, jadwal dan rute kampanye ini harus sesuai izin

“Aturan Pemilu yang ketat ini membuat kota tetap rapi walaupun di musim Pemilu. Meskipun kadang suara dari mobil yang orasi tiap hari bisa bikin kita bosan,” tukasnya. []

You May Also Like