Aturan Baru Untuk Calon Penumpang yang Melakukan Perjalanan Melalui Bandara BIM

ARASYNEWS.COM, PADANG – Otoritas Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menerapkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara yang berlaku aktif sejak Selasa (8/3/2022) kemarin.

Executive General Manager AP II KC BIM, Siswanto mengatakan, bahwa otoritas BIM dan maskapai sudah mulai menjalankan peraturan terbaru itu.

“Jadi, penumpang pesawat rute domestik yang sudah vaksinasi dua kali atau tiga kali (booster) dapat melakukan perjalanan tanpa wajib menunjukkan tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata Siswanto dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (9/3/2022)

“Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” terang Siswanto.

Siswanto juga menyebutkan untuk calon penumpang yang memiliki penyakit komorbid atau dengan kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi,” terang dia.

Selanjutnya, untuk penumpang usia enam tahun ke bawah, harus didampingi dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor: 21 tahun 2022 itu,” ucapnya.

Sesuai SE Kemenhub Nomor: 21 tahun 2022, lanjut Siswanto, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

“Calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check-in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi tersebut,” paparnya.

“Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan, keselamatan, kenyamanan, dan penerapan ketentuan untuk kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor: 21 tahun 2022 ini,” tukasnya.

Sementara itu, Humas AP II KC BIM, Fendrick Sondra menyebutkan, protokol kesehatan di seluruh bandara AP II dipastikan tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” kata dia. []

You May Also Like