ASN yang Terlibat Politik Kampanye Akan Ditindak dan Disanksi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mempersilakan tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) menindak aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kota Pekanbaru untuk tahun 2024 ini.

Risnandar juga sudah berulang kali mengingatkan ASN untuk bersikap netral terhadap semua pasangan calon (paslon) dan juga tidak terlibat politik praktis.

”Pengawasan kali ini bakal ketat terhadap netralitas ASN, begitu ada rekomendasi terkait dugaan pelanggaran oknum ASN bakal kami tindak lanjuti,” kata Risnandar, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (28/9).

Selain itu, ia juga mengingatkan agar Paslon tidak menarik ASN-ASN untuk ikut terlibat.

”Tim Gakkumdu tidak menindak ASN saja, tapi juga menindak kandidat yang mengajak ASN politik praktis,” tegas Pj Wako.

Untuk sanksi yang diberikan ini dikatakannya akan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang telah berlaku.

Lebih lanjut, Pj Walikota juga telah menerbitkan surat edaran tentang Peran Badan Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Mitra Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Pekanbaru.

Dalam surat edaran itu, satu poin yang disebutkan yakni pemerintah berkomitmen menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

Dan poin lainnya yang dituliskan adalah larangan untuk mendukung calon tertentu dalam kampanye.

Adapun pihak yang dilarang itu juga termasuk badan, forum, lembaga, organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan hingga ke tingkat kelurahan. []

You May Also Like