ARASYNEWS.COM, PADANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan tidak ada penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) usai libur Lebaran yang berakhir pada Jum’at (6/5/2022).
Kabar itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri pada Sabtu (7/5/2022).
Dikatakannya, ASN di lingkungan Pemprov Sumbar mulai masuk kantor pada Senin (9/5/2022) mendatang.
Dan selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kebijakan WFH yang disampaikan dari pemerintah pusat adalah lebih fokus ditujukan pada daerah Jawa atau Jakarta, karena untuk mencegah kemacetan arus balik.
Ia juga mengatakan, kebijakan tersebut masih sebatas pernyataan lisan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo agar ASN dan karyawan swasta menjalankan WFH.
“Kalau kita di Sumbar, belum. Karena itu baru pernyataan lisan kan. Dan itu baru lebih fokus kebijakannya di Jakarta kan,” pungkasnya.
Dan dikatakannya juga, bagi ASN yang menambah libur Lebaran tanpa keterangan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.
“Sanksi yang diberikan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi lainnya yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya.
Arfian menuturkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja usai libur Lebaran untuk mengecek kehadiran ASN.
“Ini memastikan tingkat kedisiplinan ASN pasca-libur panjang Lebaran. Diingatkan kepada seluruh ASN sudah masuk kantor dan tidak ada yang menambah libur,” jelasnya. []