
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Artis FTV dan selebgram Hana Hanifah masuk dalam penerima aliran dana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah (SPPD) di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau. Ia disebut menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta.
Hana telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu. Dan hingga pertengahan Februari 2025 ini, ia disebut belum mengembalikan uang. Dan kabar itu dikutip dari keterangan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto.
“Sejauh ini belum dikembalikan sama HH (Hana Hanifah),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Selasa (17/2/2025).
Ia mengimbau agar uang yang diterimanya itu dikembalikan segera uang yang diterimanya dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021.
Dan disebutkan juga, penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akan segera kembali melakukan pemeriksaan terhadap HH.
“Masih terus kami dalami soal dan untuk apa uangnya,” ungkap Anom.
Penyidik juga telah meminta ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli mengembalikan aliran dana yang pernah diterima dalam kasus ini.
Dari keterangan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, pada Januari 2025 lalu, ada sebanyak 297 penerima uang haram tersebut. Dan total yang yang baru dikembalikan mencapai Rp 19,1 miliar.
Pengembalian dilakukan oleh 242 orang. Sebanyak 176 orang telah melunasi seluruh pembayaran atas SPPD fiktif yang diterima. Sementara itu, 66 orang lainnya masih dalam proses pelunasan.
Namun, 37 orang lainnya belum mengembalikan uang tersebut, dengan alasan dana yang diterima sudah tidak ada lagi.
[]