ARASYNEWS.COM – Korban bencana alam seringkali berada dalam keadaan yang sangat sulit. Mereka kehilangan rumah tempat tinggal, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga.
Kondisi yang dialami korban terdampak ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah korban bencana alam termasuk yang berhak menerima zakat?
Dalam ajaran Islam, zakat termasuk ibadah dan wujud kepedulian sosial kepada sesama yang tujuannya untuk meringankan beban mereka yang sedang berada dalam kesulitan hidup.
Sebagian ulama menyebutkan bahwa korban bencana termasuk dalam perspektif penerima zakat. Akan tetapi sebagian ulama lainnya menyebutkan bahwa itu termasuk dalam bantuan kepedulian kemanusiaan.
Korban bencana mengalami hal yang diluar dari prediksi, kondisi yang sebelumnya stabil, tiba-tiba menghilang dalam sekejap. Rumah tempat tinggal, mata pencaharian, dan sarana hidup yang selama ini menopang keseharian mereka lenyap dalam sekejap. Dalam situasi seperti ini, mereka termasuk dalam golongan yang mengalami kesulitan mendesak sehingga perlu segera ditangani.
Dalam Islam, orang-orang yang jatuh miskin akibat suatu peristiwa dapat disebut sebagai al-gharimīn atau fakir sementara, yaitu individu yang kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Allah SWT berfirman bahwa ada delapan golongan penerima zakat, yakni dalam QS. At-Taubah ayat 60.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarāi wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-muallafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Mereka yang menerima adalah: fakir, miskin, amil (pengurus zakat), mualaf (yang dilunakkan hatinya), budak (untuk dibebaskan), gharimin (orang yang berhutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban dan distribusinya harus tepat sasaran untuk keadilan sosial.
Meskipun dalam ayat tersebut tidak menyebutkan korban bencana alam secara langsung, namun sebagian para ulama memasukkan mereka ke dalam kategori orang yang membutuhkan (al-fuqarā’), orang yang terlilit kesulitan (al-gharimīn), atau mereka yang kehilangan jalan hidup (ibnu sabil).
Adapun ketiga kategori ini relevan karena musibah dapat menghilangkan kemampuan seseorang untuk bertahan hidup.
Dengan demikian, korban bencana alam dapat dipandang sebagai orang-orang yang memenuhi syarat sebagai penerima zakat ketika kondisinya telah mencapai titik ketidakmampuan.
Sementara itu, untuk tahap awal ini, mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang membutuhkan bantuan dan donasi yang dikumpulkan.
Rasulullah saw. Bersabda, “Dan barang siapa memberikan jalan keluar kepada sesama muslim dari masalah hidupnya, maka Allah akan berikan jalan keluar baginya dari kesulitan di akhirat” (HR. Muslim).
Hadist ini mendorong kita untuk memastikan bahwa para korban bencana alam yang mengalami musibah tidak dibiarkan sendirian dalam penderitaan. Oleh karena itu, membantu mereka melalui donasi sejalan dengan nilai ukhuwah dan rasa tanggung jawab sosial dalam Islam.
[]