ARASYNEWS.COM – Korlantas Polri bakal menetapkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi bagi masyarakat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Syarat ini adalah untuk BPJS kesehatan.
Hal itu sudah tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam keterangan yang dipublikasikan mengatakan, bagi yang sudah memiliki BPJS Kesehatan mungkin ini bukan permasalahan berarti. Tapi pemberlakuan ini akan menjadi masalah untuk mereka yang belum punya BPJS Kesehatan.
“Kami mengimbau aktifkan segera BPJS Anda, sehingga Anda juga memperoleh kesempatan untuk dilayani lebih baik dan cepat pada sentra-sentra pelayanan publik lainnya termasuk SIM dan STNK pada kepolisian,” kata Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam tayangan Youtube NTMC Polri
Dan untuk mendukung hal tersebut, Korps Lalu Lintas Polri sudah menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satpas. Dengan begitu, pemohon SIM dan STNK bisa lebih dulu mengaktifkan keanggotaan BPJS Kesehatan. []