ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali telah dimulai dari tanggal 3-20 Juli 2021. Dan selain itu, beberapa kota lainnya juga turut dilangsungkan.
Salah satunya di tiga kota yang berdekatan dengan kota Pekanbaru, yakni Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang.
Menyikapi PPKM Darurat tersebut, Gubernur Riau, Syamsuar pun tidak tinggal diam. Sebagai salah satu provinsi yang juga menyumbang pasien terbanyak, Syamsuar pun mengeluarkan instruksi penting ditunjukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau. Instruksi Gubernur itu tertuang dalam Nomor : 180/HK1784, Perihal : Perjalanan Orang dalam Masa PPKM Darurat.
Gubernur Riau dalam instruksinya menindaklanjuti adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Gubernur Lampung Nomor : 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Masyarakat Riau yang hendak menuju ke Pulau Jawa dan Bali melalui moda transportasi darat dan penyebrangan di Bakauheni untuk mempersiapkan bukti vaksin dosis I dan hasil swab test PCR/antigen yang masih berlaku.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur Riau juga memberikan himbauan untuk masyarakat tidak berpergian dulu ke Pulau Jawa dan Bali pada PPKM Darurat tersebut.
Berikut ini petikan instruksi Gubernur Riau Syamsuar :
Sehubung dengan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Gubernur Lampung Nomor : 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.
Hal himbauan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, akan dilakukan pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali di Penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Lampung.
- Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diharapkan kepada saudara, hal-hal sebagai berikut :
a. Mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Saudara yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyebrangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan :
- Sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I)
- Surat keterangan Negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
b. Menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Saudara untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Pulau Jawa dan Bali) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
[]