Ditemukan Sudah Lima Orang Korban Ledakan Tangki PT SDO Dumai, Satu Orang Yang Terdaftar di BP Jamsostek

ARASYNEWS.COM, DUMAI – Terkait ledakan dalam kebakaran tanki biodiesel Crude Palm Oil (CPO) pabrik PT Sari Dumai Oleo (SDO) Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai pada Rabu (16/6/21) malam lalu, tercatat sudah lima orang yang dinyatakan meninggal dunia.

Pada awal ledakan ditemukan dua mayat yakni Zainal Abidin dan Kuntana, kini tiga orang lagi korban ditemukan saat penyisiran lokasi.

Ketiga korban yang ditemukan masing-masing, Hasan Hari Lubis, Kiki Chandra dan Ahmad Zaini. Dengan tiga korban ini berarti sudah lima korban ditemukan meninggal.

Dikabarkan ada lima nyawa melayang akibat ledakan PT SDO, namun saat dikonfirmasi humas PT SDO, Kamero Bangun bungkam untuk memberikan keterangan.

Pasca kejadian, aparat kepolisian Polres Dumai lakukan pemasangan garis polisi dan lakukan penyisiran di lokasi pabrik, dan menemukan tiga jenazah tersebut berada di dasar tangki.

Pasca kejadian, kata Sunarto, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira mendapat informasi masih ada karyawan lain berada di lokasi saat kejadian.

Atas informasi tersebut, pihak perusahaan diminta mengosongkan lokasi. Setelah tangki kosong, dilakukan penyisiran dan didapat tiga korban lain.

“Ketiga jasad korban dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Evaluasi dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kombes Pol Sunarto.

Ditempat terpisah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyatakan dari 5 korban peristiwa ledakan tangki biodiesel pada pekan lalu, hanya satu pekerja yang terdaftar sebagai peserta dan dijamin oleh BPJS.

Kepala Cabang BPJamsostek Dumai Erwin Umaiyah menjelaskan sampai saat ini proses penyaluran santunan kepada ahli waris keluarga korban masih menunggu kelengkapan data dari perusahaan.

“Untuk korban yang terdaftar sebagai peserta di BPJamsostek hanya satu orang dengan nama Zainal Abidin. Untuk penyerahan santunannya saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari perusahaan,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.co.id, program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.

Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 2 Desember 2019, harus diperhatikan adanya masa kedaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kedaluarsa klaim selama 5 (tiga) tahun dihitung sejak kecelakaan kerja terjadi.

Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Untuk manfaat yang diberikan kepada korban peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian dan biaya pemakaman. Nilainya yaitu santunan kematian sebesar 60 persen x 80 x upah sebulan, minimal sebesar Rp20 juta. Kemudian biaya pemakaman senilai Rp10 juta.

Selanjutnya santunan berkala diberikan apabila peserta cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK sebesar Rp12 juta.

Kemudian sejak awal 2020 BPJamsostek meningkatkan manfaat JKK dan JKM, dengan aturan sebagai berikut: apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp12 Juta menjadi dua anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 Juta; manfaat baru berupa home care; dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim.

Sementara untuk kenaikan manfaat JKM meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp24 Juta menjadi Rp42 Juta atau naik 75 persen; serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu Rp174 juta untuk 2 (dua) orang anak.

Sebelumnya, sejumlah saksi mata menyebut terjadi beberapa kali ledakan diiringi kobaran api yang membesar. Warga setempat mengaku terkejut serta khawatir terkait kejadian ini, karena saat peristiwa ledakan terjadi mereka tepat berada disekitar kawasan pabrik. []

You May Also Like