Warga Belum Divaksin Tidak Bisa Urus Dokumen, Ketua DPRD Heran

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Masyarakat yang belum divaksin Covid-19 tidak bisa mengurus segala bentuk administrasi di kantor pemerintahan dan kepolisian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani merasa bingung dan tidak mengerti maksud yang disampaikan melalui Gubernur, Walikota, camat, dan pihak kepolisian.

“Kita (DPRD) akan tanyakan lagi dan mencoba mencari jalan keluarnya. Kalau itu berbentuk Perpres, kita akan pelajari, mendalami dan bahas tentang itu,” kata Hamdani, dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Hamdani sendiri mengakui belum sepenuhnya paham dan mengerti secara detail Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini.

“Saya pribadi itu belum ada membaca inpres tentang bukti vaksinasi. Saya tahunya hanya baru selembaran imbauan saja yang ada foto Presiden disitu. Ini tentu harus kita kroscek lebih detail,” kata Hamdani.

Untuk membahas hal ini, Hamdani mengatakan akan membicarakan dengan Komisi III yang membidangi tentang kesehatan.

“Saya tanyakan ke Komisi III yang membidangi kesehatan. Apakah informasi yang beredar di masyarakat ini sudah ada komunikasi antara Komisi III dengan pihak Dinas Kesehatan atau belum,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, sejak kunjungan Presiden Jokowi ke Pekanbaru beberapa waktu lalu, proses vaksinasi terus digencarkan. Dan ditargetkan seluruh penduduk di Pekanbaru dan Riau mendapat vaksinasi dalam program pemerintah.

Aturan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 ini ditegaskan pada Pasal 13A Perpres. Di mana pada ayat (1) menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

Pada ayat (2) berbunyi; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pada ayat (3) dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Pada ayat (4) juga disampaikan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Pada ayat (5), dikatakan untuk pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Adapun sanksi yang diberikan juga tertuang dalam Perpres tersebut.

Sanksinya, (a) penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, (b) penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau, (c) denda.

Kemudian ditegaskan lagi pada Pasal 13B, yakni setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular. []

You May Also Like