ARASYNEWS.COM – Tarif listrik diperkirakan akan naik lagi. Hal ini terungkap dalam rapat antara Kementerian ESDM dan DPR. Skema perhitungan harga listrik diubah pemerintah mengikuti tarif perekonomian.
Hal ini tentunya akan berdampak bagi kenaikan tagihan listrik yang harus dibayarkan masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, sejak tahun 2017 lalu pemerintah memberlakukan tarif tetap dan saat ini akan memberlakukan tarif adjustment. Tujuannya untuk mengurangi beban dari APBN.
Dikatakannya, selama ini negara melalui APBN harus membayar selisih harga jual listrik atau kompensasi kepada PT PLN (Persero).
“Sejak 2017 kan memang kita tidak mengubah tarif listrik. Dan untuk segmen ini kompensasi yang setiap tahunnya dibayarkan APBN ke PLN,” ujarnya dalam Raker Banggar, Rabu kemarin.
Rida menjelaskan, saat ini PLN memiliki 38 golongan pelanggan. Sebanyak 25 golongan mendapatkan subsidi dan 13 golongan atau 41 juta pelanggan tidak mendapatkan subsidi.
“Golongan inilah yang selama ini tidak diubah pemerintah, sehingga harus dikompensasi saat terjadi perubahan kurs, harga Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi,” kata Rida.
“Oleh karenanya dengan skema tarif adjustment ini, kenaikan tarif listrik diperkirakan mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 101 ribu per bulan sesuai dengan golongan,” terusnya.
“Kalau diubah, itu naiknya Rp 18 ribu per bulan (900 VA), 1.300 VA naiknya Rp 10.800 per bulan. Lalu, kemudian yang R2 (2.200 VA) itu mungkin naiknya Rp 31 ribu per bulan. R3 (3.300 VA) naiknya Rp 101 ribu per bulan. Nah seterusnya,” jelasnya.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan kapan skema harga ini akan ditetapkan. Namun, ia berharap bisa segera diberlakukan pada tahun ini atau selambatnya pada awal tahun mendatang.
“Apakah ini akan sekaligus dinaikkan. Atau cuman beberapa kalangan aja, atau semua disesuaikan sekaligus dan bertahap sudah ada skenarionya untuk kompensasinya,” sebut dia.
Bukan hanya tarif listrik saja, kenaikan juga diperkirakan akan terjadi pada Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan pihaknya mendorong subsidi diubah menjadi skema pemberian bantuan sosial langsung kepada warga yang berhak menerima.
Alasannya, agar subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat dengan penghasilan terendah. Dan untuk itu, data penerima subsidi akan disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Menurutnya juga, dengan diubah menjadi bantuan sosial (Bansos) langsung kepada warga, maka subsidinya akan menjadi lebih tepat sasaran. Seperti diketahui, subsidi LPG 3 kg selama ini masih ditujukan pada barang atau komoditasnya. []