Viral! Penyu Diburu WNA di Indonesia, Untuk Dikonsumsi

ARASYNEWS.com — Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok memburu penyu di wilayah perairan Indonesia. Diduga also itu dilakukan di perairan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Diketahui, itu dilakukannya untuk dikonsumsi. Tetapi aksinya itu menuai kecaman publik.

Pelaku diketahui bernama Wei Shang, seorang pelatih penyelaman (diving trainer).

Dalam rekaman yang beredar, terlihat aktivitas penembakan terhadap seekor penyu menggunakan panah pemanah ikan. Sementara itu, unggahan lainnya memperlihatkan daging penyu yang diduga telah diolah menjadi santapan.

Aksi tersebut dinyatakan melanggar aturan hukum di Indonesia, dan pihak kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Wei Shang kini sudah diamankan petugas imigrasi saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

“Sudah kita amankan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, dikutip arasynewscom, Kamis (17/9).

Pelaku terpantau hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Abdi menjelaskan dugaan Wei Shang membunuh dan menyantap hewan dilindungi tersebut.

Disisi lain, Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Data Humas Polda Papua Barat Daya, Komisaris Jenny SA Hengkelare, mengungkapkan peristiwa ini diduga terjadi antara tanggal 8-11 September 2026 di sekitar Homestay Keruwo, Kepulauan Fam, dengan terlapor diduga menyelam bersama dua orang lain menggunakan speargun sebelum penyu tersebut dibawa ke penginapan untuk dimasak dan dikonsumsi.

Wei Shang diamankan tepat saat terindikasi akan melakukan perjalanan ke luar negeri, sehingga penerbangannya pun digagalkan.

Namun dalam perkembangan terbaru, Wei Shang justru membantah dirinya adalah pelaku yang muncul dalam video viral tersebut. “Orang yang di video itu bukan saya. Itu orang yang berbeda, silakan dibandingkan dengan saya,” katanya.

Sanksi Memburu Penyu di Indonesia, Bisa Dipenjara hingga 15 Tahun

Dikutip dari keterangan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebutkan bahwa setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia, terutama yang merusak kelestarian alam dan satwa terlindungi, akan dikenai sanksi tegas.

“Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Muruah bangsa harus kita jaga, tentunya sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, dikutip dari antaracom.

Seluruh jenis penyu telah dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Indonesia menjadi habitat bagi enam dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia. Seluruhnya berstatus satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, yaitu:

  • Penyu hijau (Chelonia mydas)
  • Penyu sisik (Eretmochelys imbricata)
  • Penyu lekang (Lepidochelys olivacea)
  • Penyu belimbing (Dermochelys coriacea)
  • Penyu pipih (Natator depressus)
  • Penyu tempayan (Caretta caretta)

Secara internasional, penyu masuk dalam Daftar Merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Oleh karena itu, perlindungan penyu juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan serta Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015.

Perlindungan ini mencakup segala bentuk pemanfaatan. Larangan tidak hanya berlaku bagi penangkapan penyu dalam keadaan hidup, tetapi juga mencakup pengambilan daging, telur, cangkang, hingga bagian tubuh lainnya.

Penyu merupakan satwa yang dilindungi. Larangan perburuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Pasal 21 ayat (2) UU tersebut mengatur larangan terhadap sejumlah perbuatan, meliputi:
-Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

-Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

-Menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi;

-Mengambil, merusak, memusnahkan, memperdagangkan, menyimpan, dan/atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi;

-Mengeluarkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, spesimennya, bagian-bagiannya, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagiannya dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

-Melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersial tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya; dan/atau

-Melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.

Adapun ancaman pidana terhadap perorangan yang melakukan tindak pidana terhadap satwa dilindungi diatur dalam Pasal 40A ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024 juncto Pasal 21 ayat (2).

Pelaku yang terbukti memenuhi unsur pidana terancam sanksi penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mulai dari Kategori IV hingga Kategori VII.

Ketentuan besaran denda tersebut merujuk pada Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan rincian:
Kategori IV: Rp200.000.000
Kategori V: Rp500.000.000
Kategori VI: Rp2.000.000.000
Kategori VII: Rp5.000.000.000

Dengan demikian, pelaku perburuan liar dapat dikenai sanksi denda berkisar antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kenapa Penyu Satwa yang Dilindungi?

Enam dari tujuh spesies penyu di dunia saat ini diklasifikasikan sebagai satwa terancam punah (endangered). Satu-satunya spesies yang belum masuk daftar terancam punah adalah penyu pipih (flatback), karena keterbatasan data populasi.

Salah satu penyebab utama keterancaman populasi penyu adalah siklus reproduksinya yang sangat lambat.

Mengutip Seeturtlesorg, penyu membutuhkan waktu antara 10 hingga 50 tahun sejak menetas untuk mencapai kedewasaan seksual. Setelah matang secara seksual, penyu akan bermigrasi ke pantai asal kelahirannya untuk bertelur setiap 2 hingga 4 tahun sekali.

Meski seekor penyu betina mampu menghasilkan hingga 100 butir telur dalam satu sarang, diperkirakan hanya 1 dari 1.000 tukik (anak penyu) yang dapat berhasil bertahan hidup hingga dewasa.

Faktor biologi penyu juga terbilang unik. Berbeda dengan mamalia atau reptil lain, jenis kelamin penyu ditentukan oleh suhu tempat telur berkembang, bukan oleh kromosom seksual seperti halnya manusia. Suhu sarang yang semakin panas akan menyebabkan telur menetas menjadi penyu betina.

Selain ancaman alami, populasi penyu terus tertekan oleh aktivitas manusia, seperti tersangkut alat tangkap perikanan (bycatch), perburuan dan konsumsi, pembangunan di wilayah pesisir yang merusak habitat, pencemaran sampah plastik, pemanasan global, hingga perdagangan cangkang penyu.

Pemerintah Indonesia telah berupaya melindungi ekosistem penyu sejak 1980 dan memperkuat payung hukumnya melalui UU No. 7 Tahun 1999 serta UU No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Satwa. Adapun perburuan penyu kini telah dinyatakan ilegal di lebih dari 140 negara di dunia, termasuk di Tiongkok yang merupakan negara asal pelaku.

Penyu merupakan hewan yang menakjubkan. Penyu bisa dibilang satwa yang hidup di air yang berusia panjang. Diperkirakan telah ada di Bumi selama lebih dari 150 juta tahun lamanya.

[]

You May Also Like