Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau Diperiksa Tim Penyidik Kejati Riau

ARASYNEWS.com, PEKANBARU — Kembali terjadi, kantor Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi Riau diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis (23/7/2026). Pemeriksaan kali ini dilakukan diduga untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Disdik Riau pada anggaran tahun 2024.

Beberapa ruangan diperiksa tim tindak pidana khusus (Pidsus). Gedung yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien ini pun dijaga aparat TNI.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 9 pagi dan berakhir sekitar pukul 3 sore.

Tim akhirnya membawa sebanyak tiga box besar yang diduga berisi dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara penyelidikan. Ada pula sejumlah barang elektronik yang turut diangkut.

Terkait pemeriksaan dan penggeledahan ini, pihak Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai kegiatan penyidikan tersebut.

Hanya saja, kasus pengadaan itu berkaitan dengan 37 sekolah menengah atas (SMA) negeri di provinsi Riau yang total anggarannya lebih dari 9 miliar rupiah.

Sekolah mendapat satu unit perangkat Interactive Flat Panel berukuran 86 inci.

Berdasarkan nilai kontrak, harga satu unit perangkat diperkirakan mencapai sekitar Rp254.800.000.

Untuk diketahui, interactive Flat Panel merupakan perangkat layar interaktif yang disebut sebagai teknologi pembelajaran generasi terbaru berteknologi. Fungsinya mempermudah proses belajar mengajar.

Keterangan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Dikutip dari keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, bahwa penggeledahan dilakukan penyidik Pidsus Kejati Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) melalui pengadaan Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024.

“Penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik pidana khusus bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” kata Zikrullah dalam keterangannya.

“Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ungkapnya.

Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada sebelum dirinya menjabat sebagai Kadisdik Riau.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like