Mantan Mendikbudristek Divonis Kurungan Penjara dan Denda

Mendikbudristek di Era Jokowi divonis 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar

ARASYNEWS.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan Laptop Choromebook.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan subsider 5 tahun.

Vonis Nadiem dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim memutuskan Nadiem secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus korupsi tersebut.

“Nadiem dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, membayar denda dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka bakal diganti pidana kurungan selama 190 hari, dan pidana tambahan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6).

Sementara itu, dihadapan semua orang, Nadiem mengaku tidak tahu lagi untuk meminta tolong ke siapa untuk mendapat keadilan. Hal tersebut Nadiem katakan setelah dijatuhi hukuman oleh hakim.

Ia menyebutkan bahwa tidak mempunyai uang untuk membayar salah satu tuntutan hakim mewajibkan membayar uang pengganti Rp809,5 miliar atau denda kurungan 5 tahun penjara.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat. Saya tidak punya uang sebanyak itu, dalam bentuk apapun.” ujar Nadiem, di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pasca keputusan itu, suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak memanas setelah tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melayangkan protes keras kepada majelis hakim yang dinilai langsung menutup persidangan secara sepihak usai menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.

Ketegangan bermula saat Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah beserta anggota hakim lainnya langsung berdiri meninggalkan kursi mereka tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim pengacara.⁣

Tindakan para pengadil yang bergegas keluar ruangan itu memicu respons keras dari kuasa hukum di depan meja hijau yang mempertanyakan alasan ketergesaan hakim hingga melontarkan kalimat sindiran tajam mengenai adanya rasa takut dalam menegakkan hak hukum terdakwa. ⁣

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum menegaskan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan murni penegakan hukum, bukan kriminalisasi terhadap kebijakan maupun pribadi Nadiem.

Menurut jaksa, putusan hakim selaras dengan dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Jaksa menyebut Nadiem terbukti menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara bersama pihak lain sebagai pelaku utama.

Disebutkan juga bahwa seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, dilakukan secara profesional berdasarkan analisis serta bukti yang kuat, sehingga membantah tudingan adanya kriminalisasi.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like