ARASYNEWS.com — Operasi Patuh 2026 akan digelar selama dua pekan yang dimulai pada 8 hingga 21 Juni 2026 yang serentak se Indonesia.
Dalam operasi ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan lakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan di jalan.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyebut Operasi Patuh akan digelar serentak oleh seluruh Polda jajaran dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah.
Beberapa diantaranya ternyata ada yang tidak termasuk, yakni penggunaan lampu variasi tambahan pada kendaraan roda dua dan empat yang mengganggu.
Terkait hal ini sebenarnya sudah banyak dikeluhkan pengguna jalan karena lampu variasi tambahan tersebut yang ditempatkan di bagian depan sangat menyilaukan pengguna jalan lain. Fokus arah lampu yang dipasang di depan kendaraan (mobil) tersebut banyak yang dipasang terlalu tinggi. Sementara itu, pada bagian belakang yang ditempatkan juga menyilaukan.
Terkait yang banyak dilakukan pengguna kendaraan ini ternyata sangat merugikan dan bahkan ada yang menimbulkan masalah pengguna jalan lain.
Sementara itu, untuk sasaran kali ini, dijelaskan Aries, pihaknya memfokuskan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Lewat kegiatan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat semakin patuh dan tertib hukum dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar dia dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (7/6).

Sasaran lain yang difokuskan juga pada penggunaan pelat nomor kendaraan.
Ia menyebut pelanggaran pelat nomor kendaraan mulai dari tidak dipasang, ditutup, dimodifikasi hingga disamarkan dengan stiker ataupun cat akan menjadi fokus penindakan.
Pasalnya, kata dia, seluruh penegakan hukum akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE.
Sementara pelbagai pelanggaran pelat nomor itu menurut Aries menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
“Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus tetap akan dilakukan penindakan menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, ia menyebut penindakan Operasi Patuh 2026 akan dilakukan lewat ETLE sebanyak 60 persen. Sementara tilang konvensional hanya 30 persen dan sisanya 10 persen melalui teguran simpatik.
Terakhir, Aries mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa Operasi Patuh 2026 itu dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” pungkasnya.
[]