Kutukan Tangkap Ikan Larangan di Aliran Sungai Bagi yang Melanggar

ARASYNEWS.COM – Terkadang kita melihat ada tulisan ikan larangan di tepi aliran sungai dan air di berbagai daerah, salah satunya di provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dan tentang ini ternyata telah turun temurun disampaikan sejak dahulu hingga sekarang ini.

Banyak masyarakat yang mentaati aturan terkait ini untuk tidak mengambil ataupun tidak mengganggu keberadaan ikan-ikan larangan tersebut.

Ikan larangan sebenarnya adalah aturan adat dan kearifan lokal, khususnya di Tanah Minang. Dan di Minangkabau ada mitos dibalik himbauan untuk tidak mengambil Ikan larangan, jika berani melanggar, hal yang kurang baik akan menimpa si pelaku. Bermacam kejadian aneh akan menghampiri pelaku.

Konon bermacam-macam penyakit dan kejadian aneh bisa timbul jika ada yang berani mengambil Ikan Larangan. Pelaku yang memakan ikan tersebut diyakini bisa terkena musibah, sakit aneh, perut menjadi buncit. Hal yang paling aneh, Ikan larangan bisa hidup kembali ketika hendak dimasukan kedalam tempat penggorengan dan ikan akan kembali ke kolam atau sungai tempat ikan berasal.

Keyakinan utamanya menyatakan bahwa siapa saja yang menangkap atau memakan ikan di area sungai terlarang akan tertimpa musibah atau penyakit. Beberapa diantaranya bagi yang melanggarnya mendapatkan penyakit seperti perut buncit dan sakit perut misterius.

Ikan larangan pada hari-hari biasa tidak boleh ditangkap, apabila kedapatan orang yang menangkap akan mendapat sanksi sosial seperti ejekan/sindiran dari penduduk sekitar.

Mengenai kutukan akibat mengambil ikan larangan sembarangan sebenarnya hanya mitos belaka agar penduduk yang berada di sekitar sungai/perairan ikan larangan merasa bertanggungjawab untuk menjaga dan mengingatkan kepada generasi muda agar mereka merasa enggan dan takut untuk melanggarnya.

Mitos ikan larangan memberikan dampak baik bagi penduduk setempat. Dengan adanya ikan larangan ini, penduduk setempat menjadi lebih aktif menjaga kebersihan DAS (Daerah Aliran Sungai) dan irigasi. Karena selain dilarang untuk menangkap ikan, penduduk juga dilarang untuk membuang sampah dan mengotori perairan yang ada ikan larangan.

Dengan demikian, ikan yang ada di aliran air itu bisa tumbuh dengan cepat dan sehat, sehingga wajar saja ikan larangan biasanya memiliki ukuran dan bobot yang besar sehingga menggoda untuk ditangkap.

Dibalik Mitos Ikan Larangan

Mitos tentang ikan larangan sesungguhnya upaya pencegahan eksploitasi. Mitos ini sengaja dibuat oleh nenek moyang agar masyarakat takut mengambil ikan sembarangan, sehingga populasi ikan di sungai tetap lestari.

Tetapi sebenarnya, ikan yang ada di sungai atau aliran air itu tidak selamanya haram ditangkap. Ada waktu-waktu khusus tertentu yang boleh untuk mengambilnya. Ikan hanya boleh dipanen bersama-sama pada waktu tertentu, seperti hari raya atau acara adat.

Hasil tangkapan saat panen biasanya dikonsumsi bersama atau dijual untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan desa, perbaikan jalan, dan tempat ibadah.

Konservasi lingkungan ini adalah tradisi yang terbukti menjaga aliran sungai dari pencemaran, sampah, dan mencegah penangkapan ilegal menggunakan racun atau setrum.

Secara keseluruhan, mitos ini adalah bentuk perlindungan alam dan upaya menjaga lingkungan.

Memanen Ikan Larangan

Pembukaan kawasan ikan larangan ini terbilang unik serta menjadi atraksi yang seru dan menarik bagi wisatawan. Melihat bagaimana masyarakat secara bersama-sama terjun ke air untuk menangkap ikan dengan tangan kosong. Bahkan ada juga perebutan antara penangkap ikan yang tak jarang mengakibatkan lumpur naik sehingga air menjadi keruh. Semakin keruh airnya, tentu mendapatkan ikan akan semakin sulit.

Berdasarkan beberapa sumber, diketahui ada juga objek wisata ikan larangan yang banyak dimanfaatkan oleh pelancong melakukan terapi ikan atau sekadar memberi makan untuk ikan. Selain itu pengunjung juga tidak dipungut biaya alias gratis, sehingga dapat memikat wisatawan untuk berkunjung.

Beberapa objek wisata ikan larangan di Sumatera Barat diantaranya berada di kecamatan IV Koto Aur Malintang, kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, tepatnya berada di bawah Jembatan Jalan Raya Sijanih. Lokasinya sekitar 50 km arah utara Pariaman. Juga ada di Aur Kuniang Kecamatan Pasaman, kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dan juga di Jorong Bukik Gombak, Kecamatan Limo Kaum Batusangkar.

Keberadaan ikan larangan juga hampir ada di tiap kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat.

“Yakin atau tidak yakin, sejauh apapun Ikan pergi mencari makan, Ikan larangan ini akan tetap kembali ketempat semula dilepaskan, yang pasti jangan coba-coba mengambil Ikan, anda bisa tertimpa musibah! Ikan larangan sebenarnya bukan mutlak tidak bisa dimakan atau di jual,” kata salah seorang Datuk di Minangkabau.

Dikutip dari keterangannya, biasanya disaat hari yang telah ditentukan bersama, dan ketika syarat telah terpenuhi, maka ikan larangan bisa diambil dan dikonsumsi. Yang paling sering, biasanya ketika acara adat dan menjelang perayaan hari besar keagamaan.

Mitos atau fakta tentang risiko bagi yang mengambil ikan larangan, jika tradisi budaya ini terbukti banyak nilai positif dan tidak berbenturan dengan nilai agama, maka tidak ada salahnya bersama kita jaga tradisi ini, khusunya bagi orang Minang.

Yang pasti ikan larangan bukan untuk keuntungan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama.

[]

Next Post

No more post

You May Also Like