Tahun 2026: THR Pekerja Swasta Dipotong Pajak, Pegawai Pemerintah Terima Penuh Tanpa Potongan

Pekerja swasta dikenakan pajak, sedangkan ASN-TNI-Polri dibebaskan dari pajak

ARASYNEWS.COM – Kabar tunjangan hari raya (THR) 2026 bakal kena pajak menjadi perhatian banyak pekerja dan pemberi kerja di Indonesia menjelang hari raya IdulFitri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan THR untuk 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku.

Hal yang berbeda didapatkan pekerja swasta di Indonesia pada tahun 2026 ini untuk tunjangan hari raya (THR).

Ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang masih berlaku hingga 2026.

“Sesuai peraturan,” kota Yassierli.

Adapun isinya tentang THR bagi pekerja swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku, dan sedangkan pajak atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dijelaskan Yassierli bahwa hal ini karena THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan, sehingga termasuk dalam objek pajak.

Pemerintah juga menerapkan perhitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

Besaran pajaknya berkisar antara 0 hingga 34 persen, tergantung jumlah penghasilan serta status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing pekerja.

Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Golongan ini menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Cara Menghitung Pajak THR 2026

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap (irregular income). Meski tidak diterima setiap bulan seperti gaji, THR tetap termasuk dalam komponen penghasilan karyawan yang dikenakan PPh Pasal 21.

Perhitungan pajak THR mengikuti mekanisme yang sama dengan penghitungan PPh 21 menggunakan sistem TER. Dalam praktiknya, THR akan digabungkan dengan gaji pada bulan saat tunjangan tersebut dibayarkan. Berikut ini tahapan perhitungannya:

Menentukan total penghasilan bruto pada bulan THR

Langkah pertama yakni menjumlahkan seluruh penghasilan yang diterima pada bulan tersebut, termasuk gaji dan THR. Contoh perhitungan:

Gaji bulanan: Rp 8.000.000.
THR: Rp 8.000.000.
Total penghasilan bruto bulan tersebut menjadi Rp 8.000.000 + Rp 8.000.000 = Rp 16.000.000.

Menggunakan tarif efektif rata-rata (TER)

Setelah mengetahui total penghasilan bruto, langkah berikutnya adalah menerapkan tarif TER sesuai dengan status PTKP karyawan, seperti TK (tidak kawin), K (kawin), dan jumlah tanggungan.

Tarif TER kemudian dikalikan dengan total penghasilan bruto pada bulan pencairan THR. Contoh sederhana:

Total bruto: Rp 16.000.000.
Tarif TER: 9%
Perhitungan pajak:
PPh 21 = 9% × Rp 16.000.000.
PPh 21 = Rp 1.440.000.

Misalnya seorang karyawan menerima gaji bulanan sebesar Rp 10.000.000 dan pada bulan yang sama mendapatkan THR sebesar Rp 10.000.000. Dengan demikian, total penghasilan bruto pada bulan pencairan THR menjadi Rp 20.000.000.

Jika berdasarkan status pajak karyawan tersebut berlaku TER sebesar 9%, maka perhitungan pajak penghasilannya adalah PPh 21 = 9% × Rp 20.000.000 = Rp 1.800.000.
Hal ini terjadi karena gaji dan THR dihitung dalam 1 periode.

[]

You May Also Like