ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Surat edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 berisi tentang ancaman bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Dan ini disampaikan kepada seluruh jajarannya di berbagai daerah di Indonesia.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau langsung menerbitkan surat bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 tertanggal 4 Desember 2025.
Hal ini sebagai langkah mengenai kesiapan pengamanan dan pemantauan hari libur nataru.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat, menyampaikan prioritasnya adalah kepada seluruh tempat wisata dan juga kepada pengunjung.
Hal ini sebagai langkah untuk antisipasi ancaman bencana yang disebabkan beberapa faktor, diantaranya bencana alam, perubahan cuaca ekstrem, kelalaian pengelola tempat wisata maupun kelalaian pengunjung
Ia menekankan perlunya kesadaran dari semua pihak, perhatian, serta mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan dalam penyelenggaraan kegiatan wisata.
“Untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama periode libur Nataru, Dispar Riau mengeluarkan sedikitnya 14 poin langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, asosiasi pariwisata, pelaku usaha, hingga pengelola destinasi pariwisata. Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ujar Roni Rahmat, dikutip Selasa (9/12).
Dinas pariwisata kabupaten kota harus berkoordinasi untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata (DTW).
“Pemantauan perkembangan situasi destinasi pariwisata wajib dilakukan secara harian dan berkala. Kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata juga menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Peningkatan pelayanan dan kerja sama lintas sektor. Selain aspek keselamatan, peningkatan kualitas pelayanan di lokasi wisata juga menjadi sorotan,” terang dia.
Dispar Riau juga meminta peningkatan pelayanan dan pengamanan, seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi, dan balawisata di setiap DTW. Kerja sama dengan pihak-pihak terkait juga ditekankan, termasuk dengan Rumah Sakit, Palang Merah Indonesia (PMI), Kepolisian, dan BASARNAS setempat.
“Ini bertujuan untuk memastikan respon cepat dan mitigasi risiko jika terjadi insiden yang tidak diinginkan. Aspek operasional dan keselamatan kerja menjadi perhatian wajib. Kami mewajibkan setiap pengelola memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan secara ketat, tanpa terkecuali,” kata Roni Rakhmat.
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, Roni menekankan perlunya pengaturan parkir yang memadai.
“Pengaturan ini juga mencakup pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat yang berpotensi dipadati. Bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama), kami minta untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan utama,” dijelaskannya.
Dispar Riau juga mendorong kerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyediaan kebutuhan wisatawan sekaligus meningkatkan perekonomian lokal.
Dispar Provinsi Riau mewajibkan Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk mengirimkan dua jenis data penting pasca-periode pemantauan.
Yang pertama, data jumlah kunjungan di setiap Daya Tarik Wisata (DTW) selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026. Dan yang kedua, data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll.) pada periode yang sama.
“Kami sangat mengharapkan koordinasi dan partisipasi aktif Bapak/Ibu Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam pemantauan Hari Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di masing-masing daerah,” tukas Roni Rahmat.
14 poin Kesiapan Pengamanan dan Pemantauan Hari Libur Nataru
- Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dan persiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan di lokasi Daya Tarik Wisata.
- Memantau perkembangan situasi destinasi pariwisata secara harian dan berkala selama periode libur natal 2025 dan Tahun Baru 2026, terhitung sejak tanggal 15 Desember hingga 5 Januari 2026.
- Memastikan penerapan protokol kesehatan dan penerapan CHSE baik dari pengelola lokasi wisata maupun bagi pengunjung.
- Kesiapan petugas dan pengelola dalam pelayanan wisata di lokasi Daya Tarik Wisata.
- Peningkatan pelayanan dan pengamanan di lokasi wisata seperti kesediaan pemandu wisata, petugas informasi dan balawisata.
- Persiapan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Rumah Sakit, PMI, Kepolisian dan BASARNAS setempat.
- Memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan kerja.
- Berkerja sama dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setempat terkait penyediaan kebutuhan wisatawan guna meningkatkan perekonomian lokal.
- Pengelola daya tarik wisata untuk dapat mengatur dan mempersiapkan tempat parkir pada saat meningkatnya kunjungan wisatawan, dan bagi daya tarik wisata yang bersinggungan dengan jalan arteri (jalan utama) untuk dapat mempersiapkan kantong-kantong parkir sehingga tidak menyebabkan kemacetan di jalan arteri.
- Menghimbau kepada Pengelola/Pelaku Usaha Pariwisata untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tempat hiburan masyarakat dan destinasi pariwisata yang berpotensi dipadati oleh masyarakat.
- Menyediakan pilihan perlindungan asuransi bagi wisatawan.
- Menyediakan tempat pengelolaan sampah dan limbah yang timbul dari kegiatan wisata agar kelestarian tetap terjaga.
- Agar dapat mengirimkan data jumlah kunjungan dari tanggal 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026 di setiap Daya Tarik Wisata.
- Agar dapat mengirimkan data tingkat hunian penginapan (Hotel, Homestay, Pondok Wisata, dll) periode 15 Desember 2025 s.d 5 Januari 2026.
[]