ARASYNEWS.COM – Preman biasanya identik dengan penampilan yang tak karuan, seperti acak-acakan, bertato, dan tampang yang sangar. Akan tetapi pada sesungguhnya bentuk preman itu bisa saja dengan tampilan yang berkebalikan dari itu yang melakukan pemerasan, pemalakan, menakut-nakuti, dan intimidasi.
Premanisme dalam istilah Arabnya disebut al-balthajah yang artinya penggunaan kekerasan dan kekuatan untuk manakut-nakuti orang lain atau mengambil harta benda miliknya. Islam memandang perilaku premanisme sebagai perbuatan kerusakan di muka bumi dan menganggapnya sebagai dosa besar yang diancam hukuman yang sangat berat karena termasuk kepada kejahatan hirabah (memerangi Allah dan Rasul-Nya).
Dalam Islam, premanisme sangat dilarang karena bertentangan dengan syariah, ajaran, keadilan, dan kasih sayang, serta dikategorikan sebagai tindakan merusak, seperti baghy (pemberontakan) atau hirabah (perampokan dan teror). Islam tidak menoleransi kekerasan, intimidasi, atau pemerasan. Ini termasuk dalam kategori dosa besar.
Jika diterapkan, Islam memiliki sanksi tegas bagi pelaku premanisme, yang dapat berupa hukuman berat seperti yang tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 33, yang menekankan hukuman berat untuk mereka yang membuat kerusakan di muka bumi.
Allah SWT berfirman,
إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلْءَاخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS al-Maidah [5]: 33).
Dari Nu’man bin Basyir RA, ia berkata, “Dahulu kami bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, lalu ada seseorang yang mengantuk di atas kendaraannya. Kemudian ada seorang laki-laki lain mengambil anak panah orang yang ngantuk tersebut dari wadahnya. Orang itu pun terbangun seraya terkejut ketakutan. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal bagi seseorang membuat takut seorang Muslim.” (HR Thabrani).
Abu Hurairah RA meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seseorang dari kalian mengacungkan senjata pada saudaranya. Karena ia tidak tahu barangkali setan mencabut dari tangannya dan menjerumuskannya ke jurang neraka.” (HR Bukhari dan Muslim).
Sebagian ulama berpendapat, hukuman bagi para pelaku kejahatan hirabah termasuk premanisme adalah diserahkan kepada penguasa untuk memilih memutuskannya dengan dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara silang, atau dibuang. Tetapi, menurut jumhur ulama, hukuman itu dijalankan sesuai dengan kejahatan yang dilakukan para penjahat itu.
Jika penjahat itu membunuh dan merampas harta, maka dia harus dibunuh dan disalib. Jika dia hanya membunuh dan tidak mengambil harta, maka dia hanya dibunuh tidak disalib. Jika dia hanya mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong kaki dan tangannya secara silang. Dan jika mereka hanya menakut-nakuti tidak sampai membunuh dan mengambil harta, maka dia hanya dibuang (kalau sekarang dipenjara).
Masyarakat dan aparat harus tegas memerangi premanisme yang terjadi saat ini. Sebab, jika didiamkan, maka akan turun azab Allah pada bangsa ini, sebagaimana dijelaskan oleh Nabi SAW,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
“Wahai manusia! Kalian membaca ayat ini: ‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (QS al-Maidah [5]: 105).

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya jika suatu masyarakat melihat orang berlaku zalim, dan mereka tidak mencegahnya, maka Allah akan segera meratakan siksa kepada mereka.” (HR Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Lawanlah segala bentuk premanisme di sekeliling kehidupan, dan jika gugur maka masuk dalam mati syahid, dan jika ia yang mati maka masuk neraka.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah SAW dan berkata, “Ya Rasulullah, apakah pendapatmu jika seseorang datang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, ”Jangan engkau berikan.” Ia berkata, “Apa pendapatmu jika ia memerangiku?”
Beliau menjawab, “Perangilah ia.” Ia berkata, “Apa pendapatmu jika ia membunuhku?” Beliau menjawab, “Maka engkau syahid.” Ia berkata, “Apa pendapatmu jika aku yang membunuhnya?” Beliau menjawab, “Maka dia masuk Neraka.” (HR Muslim).
Akan tetapi, pada saat sekarang ini, ada aturan yang ditetapkan, terutama untuk menindak para premanisme.
Wallahu a’lam bish sawab.
[]