Dana Mengendap di Bank oleh Pemerintah Daerah, Ini Nama Daerahnya

ARASYNEWS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencium praktik permainan bunga bank di balik menggunungnya dana negara yang mengendap di perbankan hingga mencapai Rp 849,6 triliun, di mana sebagian besar, yakni Rp 653,4 triliun, terparkir di bank umum.

Ada 15 pemerintah daerah (Pemda) yang terpantau. Dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan hal itu dalam pertemuan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Ia menyebut hingga akhir September 2025, total dana pemda yang tersimpan di bank mencapai Rp234 triliun, naik dibanding tahun sebelumnya.

“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun,” kata Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) kemarin.

“Masalahnya bukan di uangnya,” kata Purbaya, “tapi di seberapa cepat daerah pengeksekusi anggaran”.

Dikatakan Menkeu, ini menjadi sebuah peringatan bahwa efisiensi bukan hanya soal kerja cepat, tapi soal tanggung jawab terhadap alokasi uang untuk rakyat.

Purbaya menjelaskan pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu. Artinya, menurut Purbaya, dana untuk pembangunan di daerah sudah tersedia dan siap digunakan.

“Pesan saya sederhana, dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun. Gunakan untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

“Itu kan daerahnya uangnya enggak ada uang jadinya. Barangnya enggak bisa muter tuh, enggak bisa minjemkan di sana. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biar aja uangnya di daerah,” kata Purbaya.

Meski demikian, rendahnya penyerapan anggaran membuat uang daerah justru mengendap di rekening bank, alih-alih menggerakkan ekonomi lokal.

Purbaya juga menyinggung adanya selisih data sebesar Rp18 triliun antara catatan kas daerah dengan laporan Bank Indonesia (BI). Ia meminta agar perbedaan tersebut ditelusuri dengan cermat.

“Kalau di pemda kurang Rp18 triliun, mungkin pemda kurang teliti itu yang nulisnya. Kalau BI itu pasti sudah di sistem semuanya, jadi itu mesti diinvestigasi itu ke mana yang selisih Rp18 triliun itu,” kata Purbaya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak dikelola untuk mencari keuntungan bunga dari deposito. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan seluruh anggaran bekerja bagi perekonomian.

Kepada kepala daerah, Purbaya berpesan agar lebih bijak dalam mengelola kas daerah dan mempercepat realisasi belanja produktif.

“Kelola dana pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah,” katanya.

Dikutip dari data berdasarkan BI per 15 Oktober 2025, berikut 15 pemda dengan simpanan tertinggi di perbankan per September 2025:

1.Provinsi DKI Jakarta : Rp14,68 triliun
2.Provinsi Jawa Timur : Rp6,84 triliun
3.Kota Banjarbaru : Rp5,17 triliun
4.Prov Kalimantan Utara : Rp4,71 triliun
5.Provinsi Jawa Barat : Rp4,17 triliun
6.Kabupaten Bojonegoro : Rp3,61 triliun
7.Kabupaten Kutai Barat : Rp3,21 triliun
8.Provinsi Sumatera Utara : Rp3,11 triliun
9.Kab Kepulauan Talaud : Rp2,62 triliun
10.Kabupaten Mimika : Rp2,49 triliun
11.Kabupaten Badung : Rp2,27 triliun
12.Kab Tanah Bumbu : Rp2,11 triliun
13.Prov Bangka Belitung : Rp2,10 triliun
14.Provinsi Jawa Tengah : Rp1,99 triliun

  1. Kabupaten Balangan : Rp1,86 triliun

[]

You May Also Like