Gaduh di Perbankan Akibat Dormant Diblokir, Presiden Panggil Bos PPATK dan BI

ARASYNEWS.COM – Masyarakat Indonesia yang memiliki rekening di bank dibuat gaduh akibat aturan dan kebijakan yang diterapkan. Banyak pemilik tabungan yang tidak bisa mengambil uangnya dan ada juga pemilik rekening yang beramai-ramai mengambil seluruh uang di tabungannya di bank.

Hal ini dilakukan karena kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Atas hal ini, presiden Prabowo Subianto memanggil kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Ivan mengakui bahwa ia tidak mengetahui pasti alasan dirinya dipanggil oleh presiden Prabowo.

“Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan ke awak media.

Tak lama setelah Ivan, giliran Perry yang tiba di kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada para jurnalis.

Saat ini PPATK telah langsung blokir rekening dormant. PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan beberapa hari lalu.

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Ivan menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menjelaskan bahwa ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” terang Ivan. []

sc. Kompas

You May Also Like