Menyerobot Tanah yang Bukan Miliknya, Ini Hadits-nya dalam Islam

ARASYNEWS.COM – Kepemilikan suatu harta atau yang serupa dalam Islam sangat dihargai dan dijaga. Salah satunya adalah hak milik tanah, yang mana dalam hukum yang berlaku di Indonesia juga telah diatur dan dibuktikan dengan adanya sertifikat.

Mengambil sesuatu milik orang lain atau yang bukan milik sendiri termasuk tindakan yang terlarang dan berdosa, yang salah satunya adalah tanah.

Mengambil atau menyerobot tanah milik orang lain atau sekelompok orang atau mengambilnya dengan cara-cara yang tidak dibenarkan secara agama, hukum dan norma masyarakat termasuk kedzaliman, yang perlu diselesaikan dengan adil dan berkaitan dengan hak sesama manusia.

Orang yang telah medzalimi orang lain atau banyak orang, termasuk yang berkaitan dengan harta, jikapun bertaubat maka disyaratkan untuk mendapat kerelaan dari orang-orang yang terdzalimi tersebut.

Dalam hadits dari Ibnu Abbas –radhiyallahu ‘anhu– bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Berhati-hatilah terhadap doa orang yang terzalimi karena tiada penghalang antara dirinya dengan Allah”. (HR. al-Bukhari).

Hadits lainnya yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zayd, Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah dengan dzalim maka pada hari Kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis”. (HR. Bukhari Muslim)

Hadits riwayat lain dari Zuhayr bin Harb disebutkan, “Tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sejengkal tanah orang lain yang bukan haknya, melainkan Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi pada hari Kiamat kelak”. (HR. Muslim).

Hadits-hadits shahih ini secara jelas membahas tentang balasan orang yang mengambil tanah dengan cara yang tidak dibenarkan, dan bukan dalil yang membicarakan tentang balasan orang yang berbuat kedzaliman, menunjukkan bahwa memang perkara yang menyangkut tanah ini bukan hal yang ringan.

Ini karena tanah merupakan harta yang tidak bisa dipindah kepemilikan dengan mudah. Walaupun pemiliknya berganti atau diwariskan, ukuran luas tanah tetaplah sama, sehingga jika ada yang mengambilnya atau menyerobotnya dengan cara yang tidak benar, akan tetap terbukti bersalah.

Begitu juga yang berlaku pada perebutan lahan, perebutan rumah, perebutan aset milik personal atau milik lembaga seperti persyarikatan.

Ini diperlukan penyelesaian yang benar dan tuntas sehingga tidak menimbulkan masalah baru di masa mendatang.

Melakukan tindakan ambil alih atau penyerobotan dengan cara apapun akan tetap tampak dan mudah disadari. Berbeda dengan harta lainnya barang bergerak seperti mobil, motor, laptop, emas dan semisalnya. Barang-barang ini mudah diklaim dan mudah diubah untuk menghilangkan jejak.

Wallahu alam bish shawab

[]

You May Also Like