Rektor Unri vs Mahasiswa, BEM Unri Sebagai Penengah, Hingga Laporan ke Polda Dicabut

ARASYNEWS.COM – Panasnya perseteruan antara Rektor Universitas Riau (Unri) Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si dengan salah seorang mahasiswa Unri Fakultas Perikanan Khariq Anhar menjadi viral dipemberitaan.

Hal ini karena mahasiswa melakukan kritik terhadap kebijakan-kebijakan Unri dibawah kepemimpinan Rektor tentang mahalnya Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Selain itu, Rektor membalas Mahasiswa tersebut karena pencemaran nama baik yang telah diunggah ke media sosial. Balasan dilakukan dengan membuat pelaporan ke Polda Riau.

Pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WIB, BEM Universitas Riau mengadakan pertemuan dan mediasi dengan pimpinan yang dihadiri oleh Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E., M.Si. sebagai Rektor Universitas Riau, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H. sebagai Wakil Rektor 1, Dr. Agus Sutikno, S.P., M.H. sebagai Wakil Rektor 2, Dr. Hermandra, S.Pd., MA. sebagai Wakil Rektor 3, dan Dr. Ir. Sofyan Husein Siregar, M.Phil sebagai Wakil Rektor 4.

Audiensi ini berkaitan dengan permasalahan pelaporan mahasiswa Universitas Riau terkait isu pencemaran nama baik. Hanya saja dalam pertemuan itu, mahasiswa terlapor, KA berhalangan tidak dapat hadir karena sakit.

Dari keterangan yang dikutip, kasus ini dimulai dengan pelaporan terhadap Saudara KA terkait UU ITE pada tanggal 15 Maret.

Pelaporan tersebut disampaikan kepada pihak DUMAS (pengaduan masyarakat) Polda Riau dan berujung pada pemanggilan mahasiswa terlapor pada tanggal 23 April serta pemanggilan kedua pada tanggal 29 April.

Hanya saja pada saat itu, mahasiswa terlapor memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Akhirnya, BEM Universitas Riau telah memberikan pendampingan sejak mahasiswa terlapor dilaporkan, termasuk dalam proses di Senat Mahasiswa dan pendamping lainnya.

Pada audiensi ini, beberapa poin disampaikan oleh Pimpinan Universitas Riau:

  1. Rektor Universitas Riau telah melaporkan kepada pihak DUMAS Polda Riau terkait akun aliansi mahasiswa penggugat.
  2. Pelaporan dilakukan untuk mengidentifikasi pemilik akun tersebut, bukan untuk memulai proses hukum.
  3. Proses hukum yang sedang berlangsung bertujuan untuk mediasi dan mengidentifikasi pihak yang terlibat dalam akun tersebut. Jika terlapor adalah mahasiswa, tujuan utamanya adalah untuk memberikan edukasi terkait kritik yang disampaikan melalui media.

Sebagai penengah, maka dari ini BEM Universitas Riau berada bersama terlapor dan menjamin bahwa proses hukum permasalahannya tidak akan dilanjutkan kepada proses pidana.

Dan Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, yang melaporkan mahasiswanya ke Polda Riau, akhirnya mencabut kembali laporannya.

Kabar dicabutnya laporan polisi tersebut, dibenarkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Riau, Hermandra.

“Insyaallah, sudah,” singkat Hermandra, BEM Unri, Kamis (9/5/2024).

Rektor Unri, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE.,M.Si juga menyampaikan ini falam rilis yang di-posting melalui berbagai media.

“Terkait dengan pemberitaan yang beredar luas, saya Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE.,M.Si, selaku Rektor Universitas Riau (UNRI) menyampaikan beberapa hal,” kata Rektor.

“Yang pertama, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi. Yang kedua, Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Rektor.

“Ketiga, karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau. Dan keempat, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan,” lanjut keterangan Rektor.

“Dan terakhir, kelima, terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip-Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” pungkas Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, SE.,M.Si. []

You May Also Like