Kendaraan Nunggak Pajak Diumumkan di SPBU Via Speaker, Sekda Klaim Bukan Buka Aib Orang

ARASYNEWS.COM – Kendaraan yang menunggak pajak direncanakan akan diumumkan melalui speaker di area SPBU. Hal ini akan dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, memberikan penjelasan, bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan sebagai upaya Pemprov Lampung agar menggugah kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak.

Sekdaprov juga mengklaim bahwa selama ini Pemprov Lampung telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Pertama gini, kita kan sudah melakukan pendekatan supaya seluruh wajib pajak itu mudah membayar sampai di tingkat desa pun mereka bisa bayar, bisa dengan cara online, hari Sabtu juga buka Samsat. Jadi itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak,” kata Sekda Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Kantor Pemprov Lampung, Senin (6/11), yang dilansir melalui lampunggehnews.

Fahrizal menjelaskan, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan perlu diingatkan. Dia juga mengakui sudah melakukan upaya door to door dan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di sejumlah tempat publik seperti di mal, dengan memasangi stiker.

“Jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat. Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan,” jelasnya.

Fahrizal mengungkapkan, kebijakan pendataan kendaraan yang menunggak pajak di area SPBU bukan berarti untuk membuka aib masyarakat.

“Tapi pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan surat edaran ini orang segera membayar pajak. Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Adapun surat edaran itu tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU di wilayah Provinsi Lampung.

Dalam surat tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menginstruksikan tim pembina Samsat Provinsi yang terdiri dari unsur Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP Provinsi Lampung untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU di Provinsi Lampung.

Di mana, ada 4 poin yang disampaikan dalam surat tersebut, yakni :

  1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
  2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.
  3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
  4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

[]

You May Also Like