Usulan Biaya Haji 2023 dari Kementerian Agama

ARASYNEWS.COM – Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Sebelumnya, pada tahun 2022 biaya haji adalah sebesar Rp39 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Kenaikan itu menurut Yaqut terjadi karena pengurangan nilai manfaat bagi jema’ah.⁠

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen BPIH yang harus dibayarkan jama’ah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Selama ini dana haji yang dibayarkan jemaah jauh lebih murah karena mendapat ‘subsidi’ dari nilai manfaat. Tahun ini, nilai manfaat yang semula jemaah dapat 70%, menjadi 30%. Dengan usulan biaya haji Rp 69 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jama’ah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta. Sebab, semua jama’ah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta.

Yaqut menjelaskan, pengurangan nilai manfaat itu agar dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak collaps, sehingga ada jaminan ibadah haji bisa digelar tiap tahun.⁠

“BPIH usulan dari pemerintah 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat 29.700.175,11 atau 30 persen dan BPIH 98.893.009,11 atau 100 persen,” ucap Gus Yaqut dalam rapat di Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (19/1) kemarin.

Berikut rinciannya:

  • Biaya penerbangan: 33. 979.784
  • Akomodasi di Makkah: Rp 18.768.000
  • Akomodasi di Madinah: Rp 5.601.840
  • Living Cost: Rp 4.080.000
  • Visa: Rp 1.224.000
  • Paket layanan masyair: Rp 5.540.109

Dengan usulan biaya haji Rp 69 juta, maka yang harus dibayarkan bagi jama’ah yang akan berangkat tahun ini adalah 44 juta. Sebab, semua jama’ah sudah memiliki setoran awal Rp 25 juta.

Yaqut menjelaskan, pengurangan nilai manfaat itu agar dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak collaps, sehingga ada jaminan ibadah haji bisa digelar tiap tahun.

“Menurut kami yang paling logis untuk menjaga supaya uang jama’ah yang ada di BPKH tidak tergerus yang dengan komposisi seperti itu,” kata Yaqut.

Meski begitu, angka finalnya akan disepakati oleh Komisi VIII DPR dalam Panitia Kerja (Panja), Kemenag baru sekadar mengusulkan.

“Tergantung pembicaraan nanti di Panja bagaimana itu usulan pemerintah,” pungkasnya.

Untuk kuota haji tahun ini, Indonesia mendapat sebanyak 221.000 jama’ah, yang terdiri atas 203.320 jama’ah haji reguler dan 17.680 jama’ah haji khusus. []

You May Also Like