
ARASYNEWS.COM – Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas Natura atau sejumlah barang/fasilitas yang diperoleh atau dipergunakan karyawan atau pegawai.
Pemotongan besaran pajak Natura tersebut akan dimulai pada semester kedua tahun ini.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan formula Perhitungan pajak Natura akan fokus pada keadilan. “Karena pajak Natura itu yang dituju bukan Natura yang kecil-kecil atau bagian dari kompensasi yang diterima banyak karyawan atau pegawai,” kata Menkeu Sri Mulyani
Sejumlah fasilitas kantor berupa natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan akan dikenai pajak natura, termasuk fasilitas olahraga yang tergolong mahal. Pemotongan pajak natura tersebut akan dimulai pada semester kedua tahun ini.
“Fasilitas olahraga dikecualikan dari pajak natura. Namun kadang, ada fasilitas olahraga yang hanya bisa dilakukan segeliintir orang, olahraga mahal, itukan fair (jika dikenai pajak). Silahkan golf, pacuan kuda, atau paralayang, tapi itu objek pajak karena tidak semua bisa menikmati,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam keterangannya.
Aturan soal pajak natura tertuang dalam PP 55 tahun 2022. Pasal 23 menyebutkan bahwa natura merupakan objek PPh sehingga biaya natura dapat dikurangi dari penghasilan bruto pekerja. Natura merupakan fasilitas dari kantor selain uang, cek, saldo tabungan, uang elektronik, ataupun saldo dompet digital.
Prastowo menjelaskan, fasilitas olahraga termasuk natura yang dibebaskan dari pajak karena mendukung kebugaran bagi karyawan. Meski demikian, jenis fasilitas olahraga yang hanya dinikmati kalangan tertentu dan tergoling mahal tetap kena pajak, seperti golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang atau olahraga otomotif. Olahraga futsal bagi karyawan yang dibiayai kantor dipastikan bebas pajak natura.
“Misalkan golf Rp 50 juta membership, di SPT karyawan waktu dipotong perusahaan dimasukkan Rp 50 juta dan dihitung pajaknya. Ini jadi biaya bagi perusahaan,” kata Prastowo.
Apa itu pajak natura dan apa saja yang tak dikenakan pajak?
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kriteria Natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan.
Pajak yang dipungut kenakan atas Natura yang biasa didapat petinggi-petinggi perusahaan.
Adapun salah satu contoh fasilitas olahraga dari pajak Natura karena mendukung kebugaran karyawan atau pegawai. Namun fasilitas olahraga yang hanya bisa dilakukan segelintir orang atau olahraga mahal dikenakan pajak, seperti golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, olahraga otomotif. Disisi lain, yang akan dibahas untuk dikenakan pajak adalah fasilitas tempat tinggal dan transportasi mobil dan sepeda motor.
Beberapa Natura yang akan bebas pajak antara lain: makanan dan minuman, kebutuhan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Kemudian Natura yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD, dan anggaran desa. Dan selanjutnya Natura dengan jenis dan batasan tertentu seperti bingkisan, fasilitas kerja, pelayanan kesehatan di lokasi kerja. []