Wakil Bupati Terpilih Dilantik Usai Dapat Izin Keluar Rumah Tahanan

ARASYNEWS.COM – Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Johan Anuar, dilantik menjadi Wakil Bupati dalam surat dari Kemendagri. Pelantikan dilangsungkan pada Jum’at (26/2/2021).

Johan Anuar dapat izin dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk keluar rumah tahanan (rutan) untuk prosesi pelantikan. Johan dilantik sebagai Wakil Bupati OKU periode 2021-2026

Sebagaimana diketahui, Wabup OKU, Johan Anuar ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kuburan.

“Permohonan izin baik dari Plh Bupati dan kuasa hukum JA sudah ada kita terima,” ungkap pejabat humas PN Palembang, Abu Hanifah yang juga sebagai salah satu anggota majelis hakim, Jum’at (26/2).

“Juga sudah ada surat dari Kemendagri terkait permintaan izin bagi Johan Anuar untuk menghadiri pelantikan pada 26 Februari 2021 secara fisik di Griya Agung Palembang,” tambah dia.

Disebutkan Abu, pihaknya sudah bermusyawarah dan mencapai kesepakatan bahwa Johan Anuar dan diperbolehkan menghadiri pelantikan.

“Izin yang dimaksud sudah termasuk dalam ketentuan undang-undang. Hanya saja dengan syarat, dilakukan pengawalan dan pelaksanaannya itu tetap dilakukan oleh jaksa dari KPK,” terang Abu.

Diakuinya, sepanjang Johan Anuar belum menerima putusan hukum tetap, artinya ia masih punya hak untuk dilantik. Sidang kasus dugaan korupsi lahan kuburan sudah berjalan dan mendekati agenda putusan.

“Akan tetapi, setelah dilantik statusnya langsung nonaktif karena dia masih terdakwa,” ujarnya.

“Status Johan Anuar terdakwa, sudah lebih-kurang 10 kali menjalani sidang, mungkin 3-4 kali sidang lagi baru ada putusan,” tutup Abu. []

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *