Orang Mati Tenggelam, Bagaimana Pengurusan Jenazahnya Jika Ditemukan?

ARASYNEWS.COM – Syahid secara bahasa artinya bersaksi atau hadir. Istilah ini umumnya digunakan untuk menyebut orang yang meninggal di medan jihad dalam rangka membela agama Allah ﷻ

Penjelasan tentang ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dari hadits riwayat Bukhari no 2829 dan Muslim no 1914.

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah.” (HR Bukhari no 2829 dan Muslim no 1914).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya, ada orang yang menaiki kapal dengan maksud pergi berdagang kemudian tenggelam, apakah ia dikatakan mati syahid? Ia memberikan jawaban, bahwa termasuk syahid selama ia tidak bermaksiat ketika ia naik kapal tadi.

Selain itu, ada hadist shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ yang menyatakan, orang yang mati tenggelam termasuk syahid; orang yang mati karena sakit perut termasuk syahid; orang yang mati terbakar termasuk syahid; orang yang mati karena wabah termasuk syahid; wanita yang mati karena melahirkan termasuk syahid; juga orang yang mati karena tertimpa reruntuhan termasuk syahid.

Ada juga hadits yang menyebutkan selain dari itu asalnya memang pergi berdagang dengan kapal itu boleh selama yakin bahwa diri kita bisa selamat. Namun kalau tidak yakin bisa selamat, maka tidak boleh bergadang dengan kapal laut. Jika nekad dilakukan, maka sama saja bunuh diri dan tidak disebut syahid (Majmu’ah Al-Fatawa, 24: 293)

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan bahwa orang yang mati syahid tidak lewat jalan berperang seperti karena sakit perut, karena wabah penyakit, karena tenggelam, karena tertimpa reruntuhan, juga karena melahirkan, tetap dimandikan dan dikafani sebagaimana diketahui tidak ada perselisihan dalam hal ini.

Ibnu At-Tiin berkata, “Semua jenis kematian tersebut mengandung kesakitan yang luar biasa. Allah melimpahkan karunia-Nya kepada umat Nabi Muhammad SAW dengan menjadikan kematian-kematian tersebut penghapus dosa dan penambah pahala mereka. Dengan hal itulah mereka mencapai derajat para syuhada’.” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 6/52)

Ibnu Taimiyah Al-Harrani menyebutkan dua syarat agar orang yang mati karena tenggelam bisa dikategorikan mati syahid; Pertama, Orang tersebut melakukan perjalanan yang tidak bersifat maksiat. Kedua, menurut dugaan kuat, ia bisa selamat dalam perjalanan tersebut. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, ia tidak bisa disebut mati syahid. (Majmu’ Fatawa, 24/293)

Mereka semuanya yang mati syahid bukan karena berperang tetap dimandikan dan dishalatkan. Karena yang Rasulullah ﷺ tinggalkan adalah tidak memandikan orang yang mati syahid karena berperang. Karena kalau dimandikan akan menghilangkan darah baik. Alasan lainnya, karena sulit untuk memandikan orang yang mati syahid, ditambah jumlah yang mati biasa banyak. Begitu pula, orang yang mati syahid di medan perang memiliki luka-luka. Sedangkan untuk orang yang mati karena tenggelam dan lainnya tidak ditemukan alasan-alasan seperti itu. (Al-Mughni, 3: 476-477).

Dari Taimiyah Al-Harrani menyebutkan, syahidnya orang mati tenggelam dikatergorikan sebagai syahid fil akhirah (syahid di akhirat). Derajat syahid yang ia dapatkan adalah syahid di akhirat. Sementara terkait hukum-hukumnya di dunia, syahidnya orang mati tenggelam itu berbeda dengan orang mati di medan jihad fi sabilillah.

Syahidnya orang mati tenggelam tetap dikenai hukum syar’i untuk dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Sedangkan syahidnya orang mati di medan jihad fi sabilillah secara hukum syar’i tidak perlu dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 31/181)

Orang mati tenggelam adalah orang yang meraih syahid al-akhirah. Maknanya, di akhirat ia akan mendapat pahala dan kedudukan seperti orang yang gugur di medan perang. Meskipun secara hukum duniawi, jenazahnya tetap diperlakukan seperti umumnya jenazah.

Disisi lain, Ulama fikih sepakat bahwa memandikan jenazah orang yang mati karena tenggelam adalah fardhu kifayah. Jika sebagian umat Islam telah melakukannya, maka umat Islam lainnya tidak berdosa.

Tenggelamnya seseorang dalam air belum dianggap sebagai memandikan jenazah. Sebab, memandikan jenazah adalah ibadah yang memerlukan niat dan harus dilakukan oleh umat Islam yang masih hidup.

Untuk orang yang mati tenggelam tetap dimandikan jenazahnya sesuai syariah. Tapi jika kondisi jasad jenazah orang mati tenggelam ternyata sudah rusak, jika jasad jenazah diangkat dalam kondisi rusak dan tidak dapat dimandikan dengan cara sebagaimana yang telah ditetapkan syariat, maka cukup dilakukan dengan mengalirkan air ke seluruh bagian jasad jenazah tersebut.

Jika ketersediaan air tidak mencukupi untuk memandikan mayit, atau ada bagian tubuh yang berbahaya jika terkena air, maka dimandikan sebagian tubuhnya dan sebagian lainnya dimandikan dengan cara ditayamumkan.

Jika tidak ditemukan air untuk memandikan, atau kondisi jasad tidak mungkin untuk dimandikan, maka cukup ditayamumkan. Hal ini sebagaimana penjelasan dari Al-Mughni, Ibnu Qudamah al-Maqdisi, 2/402.

Jika mayat tidak ditemukan, maka untuk pelaksanaan sholat mayatnya adalah dengan cara pelaksanaan sholat gaib.

Cara Mengkafani dan Menyalatkan Jenazah Orang Mati Tenggelam

Jika jasad orang yang mati karena tenggelam telah ditemukan secara utuh, maka para ulama fiqih bersepakat jenazahnya wajib dimandikan, dikafani, dan dishalatkan.

Jika jasadnya tidak berhasil ditemukan, maka mazhab Hambali berpendapat disunahkan melakukan shalat ghaib setelah dilakukan pencarian jenazahnya selama satu bulan. Sebab, biasanya orang tidak akan selamat setelah satu bulan tenggelam dan terbawa arus air. Adapun mazhab Maliki berpendapat makruh melakukan shalat ghaib terhadapnya. (Al-Inshaf fi Ma’rifati ar-Rajih min al-Khilaf, 2/532; Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/526)

Jika sebagian anggota tubuhnya berhasil ditemukan dan sebagian lainnya tidak ditemukan, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang menyalati organ tubuh jenazah yang ditemukan tersebut.

Mazhab Hanafi berpendapat jika yang ditemukan kurang dari separuh badan namun bagian kepala berhasil ditemukan, maka wajib dishalati. Adapun jika bagian kepala tidak diketemukan, maka bagian lainnya yang ditemukan tidak wajib dishalati. (Al-Mabsuth, 1/409)

Mazhab Maliki berpendapat jika separuh atau sebagian besar anggota tubuh berhasil ditemukan, maka wajib dishalati. Adapun jika hanya sebagian kecil anggota tubuh yang berhasil ditemukan, maka tidak wajib dishalatkan. (Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar al-Khalil, 1/526)

Penguburan Jenazah Orang Mati Tenggelam

Ulama fiqih sepakat menyatakan hukumnya fardhu kifayah untuk memakamkan jenazah orang mati tenggelam. Tentunya setelah ia dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Hukum ini sama seperti hukum menguburkan jenazah dalam kondisi normal; fardhu kifayah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 8/21)

Menunda Penguburan Jenazah Orang Mati Tenggelam

Secara prinsip, para ulama fikih menyatakan disunnahkan untuk menyegerakan pengurusan dan penguburan jenazah. Hal itu berdasar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Bercepat-cepatlah membawa jenazah, karena bila jenazah itu dari orang shalih berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Al-Bukhari No. 1315)

Dalam hadits yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda,

“Wahai Ali, tiga hal yang engkau janganlah menundanya; shalat jika telah masuk waktunya, jenazah jika telah tiba, dan wanita yang siap menikah jika engkau telah mendapatkan calon suami yang sekufu denganya.” (HR. At- Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Namun, sunnah menyegerakan penguburan jenazah ini terkecualikan pada kasus jenazah orang mati tenggelam, dan semisalnya.

Mazhab Maliki berpendapat, orang mati tenggelam disunnahkan untuk ditunda penguburan jenazahnya, sampai betul-betul diketahui tanda-tanda kematiannya dan tiadanya lagi tanda-tanda kehidupannya. Hal serupa berlaku untuk orang yang mati mendadak, orang yang mati karena kebakaran, orang yang mati karena runtuhan bangunan, dan kondisi sejenisnya. (Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, 3/9)

Asy-Syaukani dalam kitab As-Sail al-Jarrar al-Mutadaffaq ‘ala Hadaiq al-Azhar (hlm. 204-205) menjelaskan, “Pengecualian orang yang mati karena tenggelam dan sejenisnya (dari kesunnahan menyegerakan penguburan) adalah pendapat yang kuat, sebab orang yang kehidupannya masih ada harapan, adalah haram untuk segera dikuburkan.” (Disadur dari Majalah Fikih Islam Hujjah dengan beberapa penambahan)

Wallahu a’lam

[]

You May Also Like