
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Ada lima orang yang masuk daftar sebagai tersangka dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau
Sebelumnya, pada Senin 20 Januari 2025, KPK mendatangi kantor PUPR-PKPP yang ada di jalan SM Amin kota Pekanbaru. Dan dari hasil penggeledahan selama lebih kurang 8 jam itu, tim penyidik KPK mengangkut empat koper yang berkemungkinan berisi dokumen-dokumen.
Diketahui penggeledahan ini berkaitan dengan pembangunan flyover di simpang Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (simpang SKA) kota Pekanbaru, yang pembangunannya masuk dalam anggaran tahun 2018.
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah atas surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
“Kami mengumumkan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Flyover di Pekanbaru, sesuai surat perintah penyidikan, tertanggal 10 Januari 2025, atau sudah sebelas hari ya,” kata kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Selasa (21/1/2025) sore.
“Tersangkanya YN, GR, TC, ES dan NR,” kata Asep Guntur.
“Tersangka YN, adalah PPK saat proyek dibangun pada 2018, kemudian dari pihak swasta ada TC, Dirut PT SHJ, ES Direktur PT SC, dan NR selaku kepala PT YK, dan GR” papar Asep Guntur.
Atas dugaan Tipikor Pembangunan Flyover SKA Pekanbaru di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2018 ini, sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor Pasal 1 Ayat 1 Juncto Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atass UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa lima tersangka yang telah ditetapkan adalah YN.yang merupakan penyelenggara negara. Kemudian GR, TC, ES, dan NR yang dari pihak swasta.
Namun, KPK belum membeberkan detail lebih lanjut mengenai profil dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa penggeledahan pada kantor Dinas PUPR Provinsi Riau kemarin terkait penyidikan perkara pembangunan Fly Over Simpang SKA.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (HP),” jelasnya. []