30 Personil Polri se-Riau Ikuti Pelatihan TPTR di KPw BI Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 30 orang penyidik dari 12 Polres se-Riau mengikuti pelatihan Tindak Pidana Terhadap Rupiah (TPTR). Pelatihan ini dilaksanakan Bank Indonesia Riau bekerjasama dengan Polda Riau. Pelatihan digelar selama 2 hari, mulai 25 – 26 Februari 2021 di Kantor Perwakilan (KPw) BI Riau Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Pelatihan dibuka secara resmi Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya I.E, S.H., S.I.K., M.Si bersama Pemimpin Bank Indonesia Kpw Riau, Decymus.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Riau Decymus mengatakan, dilakukannya pelatihan ini guna meningkatkan kapasitas dan kualitas penyidik kepolisian terhadap kejahatan dan pelanggaran mata uang rupiah.

“Materi pelatihan yang dilakukan selama dua hari ini memperkenalkan ciri-ciri keaslian uang Rupiah, kewajiban penggunaan mata uang Rupiah, Tindak pidana Rupiah, pengetahuan terkait kegiatan aktivitas valuta asing, dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau APU PPT,” terang Decymus, Kamis (25/2).

Decymus mengatakan bahwa sebagai narasumber, pihaknya menghadirkan langsung dari Kantor Pusat BI di Jakarta dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelatihan dilakukan secara offline dan daring. Metode pelatihan dilakukan dengan tatap muka dan role play yang interaktif

“Melalui pelatihan ini, Penyidik/Penyidik Pembantu Polda Riau diharapkan dapat meningkatan kualitas sumberdaya manusia penyidik/penydik pembantu dalam penanganan tindak pidana terhadap Rupiah, personil Polri di jajaran Polda Riau memahami ciri-ciri keaslian uang Rupiah,” jelas Decymus.

Lebih lanjut, ia memaparkan, ditemukannya data uang tidak asli secara nasional pada periode tahun 2018-2019-2020, masing-masing sebanyak 237.431 lembar, 202.741 lembar dan 193.948 lembar.

Kemudian, rasio temuan upal terhadap jumlah bilyet uang yang diedarkan secara nasional pada tahun 2020 sebanyak 5 artinya terdapat 5 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan.

Sumber temuan uang palsu sebesar 51,8% merupakan temuan uang palsu dari klarifikasi (masyarakat, bank, PJPUR dan BI) dan sebesar 48,2% merupakan temuan kasus dari pihak kepolisian.

“Adapun, temuan tersebut adalah pecahan sebanyak 55% pecahan 100 ribu, 39% pecahan 50 ribu dan pecahan dibawah 50 ribu sebesar 6%. Ini secara nasional,” kata Decymus.

“Sedangkan jumlah uang tidak asli di Provinsi Riau tahun 2018-2019-2020, masing-masing sebanyak 424 lembar, 365 lembar dan 676 lembar,” tambah Decymus.

Temuan uang tidak asli tersebut kata Decymus pada 2020 terdiri dari pecahan 100,000 sebanyak 411 lembar (61%), pecahan 50,000 sebanyak 243 lembar (36%) dan pecahan dibawah 50,000 sebanyak 22 lembar (3%). Rasio temuan upal di Provinsi Riau masih di bawah nasional yaitu sebesar 2,7 artinya terdapat 2,7 lembar upal dari 1 juta bilyet (lembar) uang yang diedarkan.

“Sedangkan jumlah KUPVA BB di Provinsi Riau sebanyak 16 KUPVA BB. Sampai saat ini belum terdapat KUPVA BB tidak berizin,” sebut dia.

“Jadi, dengan pelatihan ini, penyidik dapat dengan cepat dan tidak ragu-ragu atau menunggu waktu statemen dari ahli atau Bank Indonesia. Kita berupaya supaya penyidik yakin bahwa kasus ini sesuai dengan undang-undang tentang uang,” ujar Decymus.

“Pelatihan ini secara rutin dilakukan dari level nasional untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah. Karena, Rupiah itu bisa goyah dari dua sisi, pertama dari sisi jual belinya, seperti jika lebih banyak jual beli pakai dollar, maka nilai rupiah akan jatuh. Lemahnya, jika uang tersebut gampang dipalsukan,” pungkas Decymus.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya IE, SH, SIK, MSi turut memberikan penjelasan akan dilakukannya pelatihan ini.

“Saat ini penyidik kepolisian berada dalam satu program meningkatkan kapasitas terhadap identifikasi mata uang. Program presisi yang disebut dengan prediktif ini sesuai dengan tagline kepolisian, Polisi yang Presisi,” sebut Irjen Pol Agung, Kamis (25/2).

“Artinya kemampuan meningkatkan prediktif menilai sesuatu seperti uang, benar atau tidak. Artinya prediktif ilmiah, yang bisa diterima secara hukum dan bermuara dalam penegakan hukum. Kita beri pelatihan kepada penyidik agar memiliki kemampuan itu,” ujar dia.

Dirinya yakin dengan narasumber yang kompeten, proses pelatihan ini akan meningkatkan kemampuan penyidik.

“Saya di Polda Riau ini baik dari Polda dan Polres Polres sampaikan bahwa peningkatan kemampuan ini menjadi hal penting Karena akan bermuara pada pekerjaan yang profesional,” pungkas Kapolda Riau. (Nof).

Previous Post

No more post

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *