
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 per 16 Februari. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa anak usia 6-11 tahun yang belum vaksin tak diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19, pemerintah telah menyelenggarakan vaksinasi bagi masyarakat dan peserta didik usia 6-11 tahun.
Dikatakannya, hal ini berguna mendukung program pemerintah dalam hal kegiatan vaksinasi, maka perlu beberapa hal disampaikan kepada peserta didik.
“Dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun,” kata Ismardi, Jum’at (18/2/2022)
Kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
“Setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting,” sebut Ismardi.
Adapun isi surat edaran tentang pelaksanaan tatap muka masa pandemi covid-19 bagi peserta didik se-kota Pekanbaru.

Sehubungan dengan program pemerintah dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran wabah pandemi covid-19, pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan vaksinasi covid-19 secara gratis bagi warga masyarakat di seluruh daerah
begitu juga dengan anak-anak peserta didik Usia 6-11 Tahun.
Berkenaan hal tersebut di atas guna mendukung program pemerintah dalam hal kegiatan vaksinasi covid-19 secara massal bagi pesera didik dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada Saudara untuk menghimbau para orang tua/wali murid agar anak-anak peserta didik untuk melaksan akan vaksin covid-19 dosis I maupun dosis II bagi anak usia 6-11 tahun;
- Kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksin covid-19 dosis I maupun dosis II;
- Bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin covid-19 dosis I maupun dosis II agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom metting.
- Agar setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
[]