ARASYNEWS.COM – Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin dalam informasinya menyebutkan pelat nomor kendaraan baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seharusnya sudah memiliki desain baru. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021. Meski demikian, pihak berwajib Kepolisian Republik Indonesia pastikan hal tersebut belum diterapkan saat ini.
Taslim memastikan hal tersebut akan diterapkan secara bertahap yang akan dimulai untuk kendaraan baru.
“Pelaksanaanya di lapangan nanti juga bertahap, kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB, karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik ranmor karena dibebankan PNBP, makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” kata Taslim dalam keterangannya beberapa hari yang lalu.
Taslim menambahkan saat dilakukan secara bertahap agar masyarakat tidak kaget saat desain pelat nomor baru diterapkan.
“Ini disebabkan TNKB ada PNBP-nya atau dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat,” kata dia.
“Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBP-nya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru,” lanjut Taslim.
Nopol bakal ganti warna dasar, menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin berlaku mulai tahun depan.
“Untuk saat ini belum berubah. Karena harus disiapkan materilnya, seperti cat. Harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dan mengikuti manajemen anggaran negara,” jelasnya.
“Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan,” lanjut Kombes Taslim.
Adapun desain pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru untuk kendaraan pribadi dengan warna putih tulisan hitam tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
[]