ARASYNEWS.COM – Aturan atau syarat perjalanan kembali diperketat. Vaksinasi booster menjadi kewajiban bagi pelaku perjalanan, baik dalam maupun luar negeri.
Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE No. 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Dikutip dari website resmi Dinas Perhubungan, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi booster tak perlu tidak diwajibkan untuk tes Covid-19, baik PCR maupun antigen. Sementara, bagi individu yang baru dua kali vaksinasi, wajib menyertakan hasil negatif PCR (3×24 jam) atau hasil negatif Antigen (1×24 jam). Sedangkan individu yang baru vaksinasi Covid-19 sekali, wajib menyertakan hasil negatif PCR (3×24 jam).
Terdapat ketentuan khusus bagi penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan yakni wajib menyertakan surat keterangan dokter dari RS pemerintah dan menyertakan hasil negatif PCR (3×24 jam).
Kemudian, bagi penumpang berusia 6-13 tahun (anak-anak) wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen.
Selain itu, untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga tengah merevisi aturan syarat untuk naik kereta api jarak jauh. Dalam aturan yang terbaru, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Hal ini berlaku mulai keberangkatan Ahad (17/7) mendatang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian, pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya yang dikutip. []