ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar telah menerbitkan surat keputusan SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022.
Untuk kota Pekanbaru, masih lebih rendah dibandingkan kabupaten kota lainnya di provinsi Riau.
Berikut ini rincian besaran UMK di 12 daerah di Riau 2022:
- Pekanbaru: 3.049.675,79
- Dumai: 3.414.160,86
- Rokan Hulu: 2.986.863,49
- Indragiri Hulu: 3.097.706,00
- Indragiri Hilir: 2.984.696,63
- Kampar: 3.047.470,58
- Bengkalis: 3.350.646,31
- Siak: 3.114.237,83
- Pelalawan: 3.030.598,54
- Kuansing: 3.111.788,95
- Kepulauan Meranti: 2.985.000,00
- Rokan Hilir: 3.009.416,38
Dengan ketetapan yang disampaikan Gubernur Riau ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau ini sudah sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Jadi dalam aturan tersebut, Pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, agar penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021,” jelas Jonli, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/12/2021).
Jonli mengakui, dalam penetapan UMK sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan dan sebagian besar serikat pekerja.
Adapun sebagian serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
“Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun, ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),” tukas Jonli.