Tokoh Masyarakat Adat Terlibat Jual Lahan Kawasan Hutan TNTN dengan Klaim Tanah Ulayat

ARASYNEWS.COM – Seorang tokoh masyarakat adat berinisial JS diamankan Polda Riau. Ia terlibat memperjualbelikan lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dalam konferensi pers menyebutkan, JS diduga menjadi salah satu orang yang terlibat melakukan praktik jual beli ilegal lahan konservasi dengan dalih tanah ulayat. JS ini diketahui pemangku adat atau Batin Puncak Rantau.

“Penangkapan JS ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya yang menjerat tersangka DY. DY lebih dahulu diamankan dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” kata Kapolda, Senin (23/6)

“Hasil penyelidikan, DY ini menerima hibah lahan seluas 20 hektar dari JS dan membayar sejumlah uang. Sementara itu, JS mengklaim bahwa lahan yang dijual itu merupakan bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektar,” diterangkan Kapolda.

Tim penyidik di lapangan telah melakukan verifikasi bersama pihak kehutanan. Klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.

Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.

“Berdasarkan penyelidikan, bukan hanya kepada DY, JS diketahui telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang,” dikatakan Herry.

Kapolda menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.

“Kami bukan anti terhadap kearifan lokal atau hak-hak ulayat. Tapi jika digunakan untuk membabat hutan dan memperjualbelikan kawasan konservasi, maka hukum tetap berjalan,” tegas Kapolda.

“Peran JS sangat penting. Kami memberikan peringatan keras, karena ini akan berkembang ke pelaku lain, baik yang membeli maupun yang turut serta dalam skema jual beli kawasan konservasi,” tukas Kapolda Riau. []

You May Also Like