ARASYNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan bahwa Pemerintah akan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini harus digunakan untuk memantau pergerakan masyarakat yang intinya sebagai mekanisme untuk menghindari penularan Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Tito Karnavian dalam rapat tingkat Menteri tentang persiapan libur Natal dan tahun baru 2021.
“Untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanisme untuk dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan dengan menerapkan PeduliLindungi,” tutur Tito Karnavian, dikutip dari YouTube Kemenko PMK, Sabtu (25/12/2021).
Oleh karena itu, ia mengatakan Kemendagri resmi mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah di Indonesia.
Tito Karnavian menyampaikan untuk kepala daerah agar menerbitkan produk yang bisa mengikat warga negara seperti PeduliLindungi.
“Dalam sistem peraturan kita, di daerah itu bisa membuat dua peraturan, yaitu perda atau perkada,” kata Mendagri.
Dengan diterbitkannya peraturan daerah ini warga negara yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana ini akan dikenakan pada warga negara yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi saat berada di ruang publik.
Tak hanya itu bagi pelaku usaha yang tak pakai aplikasi PeduliLindungi juga akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi ini yaitu beruba pencabutan izin usaha dalam jangka waktu tertentu.
Pada rapat itu pihak Kemendagri menegaskan bahwa untuk libur natal dan tahun baru tidak akan ada penyekatan. Walaupun begitu Kemendagri akan melakukan pembatasan sosial di ruang-ruang publik dalam hal pemeriksaan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes PCR dan antigen.
Dan lebih lanjut, dikatakannya, selama periode libur natal dan tahun baru tidak boleh ada kerumunan yang melebihi 50 orang di ruang publik. []