ARASYNEWS.COM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama telah resmi disosialisasikan dan diberlakukan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Adapun tujuan penerapan ETLE untuk mendorong pengendara agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Dalam informasi yang diterima arasynewscom, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE untuk di wilayah DKI Jakarta sudah dilaksanakan sejak 2018. Namun belum berlakunya penerapan ETLE secara nasional, membuat pengiriman database pelanggar dari luar daerah yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya jadi terkendala.
“Dulu kelemahan kita (Polda Metro Jaya-red) apabila ada pelanggar berplat nomor luar daerah Jakarta biasanya kita capture, namun tetap ditindak secara manual,” kata AKBP Fahri, Selasa (23/3).
“Tapi, mulai kini apabila ada pelanggar dari luar daerah, maka langsung bisa dikonfirmasi karena ada aplikasi nasional yang terintegrasi dengan Polda-Polda lain yang ikut ETLE. Sehingga surat konfirmasi tilang bisa dikirim langsung ke alamat tempat tinggal pelanggar melalui Polda setempat. Jadi akan lebih mudah untuk pengiriman pos gironya,” terang AKBP Fahri.
Fahri juga menyebut dari segi teknologi kamera untuk di Jakarta, ada beberapa penambahan fitur untuk mendeteksi pelanggaran.
“Pada awalnya kamera-kamera ini hanya bisa mendeteksi lima pelanggaran. Sekarang kamera-kamera ini mampu mendeteksi hingga sepuluh pelanggaran. Contohnya seperti mendeteksi over passenger (kelebihan penumpang) dalam kendaraan seperti untuk motor yang berboncengan lebih dari dua orang, mendeteksi kelebihan beban pada kendaraan, mendeteksi masuk ke jalur busway, mendeteksi speed limit, serta mendeteksi penggunaan helm,” beber Fahri
Dia juga menegaskan ETLE ini tidak hanya dipasang pada jalur protokol dan arteri, tapi juga di jalur busway dan tol. Dan selain itu nantinya juga akan menyasar ke sejumlah tempat di persimpangan. []