ARASYNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi melaunching tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (ETLE) nasional tahap pertama di 12 Polda. Peresmian dilakukan secara virtual dari Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Ada sebanyak 224 ETLE yang mulai diberlakukan di 12 kota. Kamera yang terpasang di sejumlah persimpangan ruas jalan ini langsung diawasi Polda dari tiap-tiap daerah.
Pemasangan ETLE ini sebenarnya telah dimulai sejak 2016. Setelah 5 tahun berjalan, aturan ini akan berlaku secara nasional mulai hari ini, Selasa, 23 Maret 2021.
Pemberlakuan ETLE disebutkan Korlantas Polri Irjen Pol Istiono diperkirakan dalam waktu dekat. 12 Polda akan langsung mengawasi pergerakan yang terjadi disejumlah ruas jalan.
Kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta mengawasi pergerakan masyarakat saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dalam informasi yang diterima arasynewscom, Selasa (23/3/2021).
Meski sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik. Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang. Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.
“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar Istiono.
“Nanti masyarakat bisa mengambil uang sisa denda tilang maksimal yang dibayarkan,” kata Istiono.
Ia menjelaskan, jika pengendara terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Sesuai Pasal 291 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun jika pengadilan memutuskan perkara dengan denda yang lebih kecil, maka sisa uang yang disetor oleh pelanggar akan kembali. Pelanggar akan mendapatkan pemberitahuan jika mendapat sisa uang setelah denda.
“Setelah keluar putusan pengadilan, jika dendanya hanya Rp 150.000, maka Rp 100.000 sisanya bisa diambil,” tukas dia.
“Surat tilang bakal dikirim ke alamat sesuai dengan data nomor kendaraan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, ada sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut daftar lengkapnya:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan,
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan,
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone,
- Melanggar batas kecepatan,
- Menggunakan pelat nomor palsu,
- Berkendara melawan arus,
- Menerobos lampu merah,
- Tidak menggunakan helm,
- Berboncengan lebih dari 3 orang,
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
[]