ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Saat ini pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi atas instruksi Presiden Joko Widodo menegaskan segala kegiatan perjalanan transportasi baik udara, darat, dan laut wajib melakukan tes PCR dengan waktu 1×24 jam. Selain itu juga diwajibkan melampirkan sertifikat telah menjalani vaksinasi.
Untuk tarif batas atas swab PCR ini adalah sebesar Rp275.000 untuk wilayah pulau Jawa dan Bali. Sedangkan untuk diluar wilayah itu dikenakan biaya Rp300.000.
Kebijakan tes PCR ini mengundang berbagai kritikan dari berbagai pihak, dan salah satunya dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Said Didu menilai, PCR masuk dalam kategori kebutuhan publik karena berhubungan dengan penyebaran virus saat seseorang menggunakan fasilitas publik contohnya pesawat terbang.
“Pemerintah seharusnya hadir dalam memenuhi kebutuhan PCR tersebut. Jika kondisi ini dibiarkan maka menimbulkan permainan bisnis yang memanfaatkan kebijakan negara terhadap rakyatnya,” terang Said Didu, dikutip dari detikcom.
“PCR ini jika dilihat, banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam kebijakan. Disini saya tidak bicara tentang harga. Intinya adalah menyerahkan kepentingan publik untuk dibayar rakyat lewat regulasi dan dinikmati oleh swasta,” pungkasnya. []