Hanya 106 Pinjaman Online Legal Terdaftar dan Berizin OJK, Cek Melalui Ini

ARASYNEWS.COM – Maraknya pinjaman online yang terjadi saat ini ditawarkan oleh oknum melalui SMS blast bagi sebagian orang sangatlah merugikan. Di samping mudahnya mendapat pinjaman, tapi bunga atas pinjaman juga membuat peminjam menjerit karena sangat tidak masuk akal.

Untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan peminjam melalui pinjaman online ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyampaikan bahwa saat ini hanya ada 106 peminjam online yang terdaftar dan berizin di OJK per 6 Oktober 2021.

Dan secara berkala OJK memperbarui data penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK.

Selalu #CekDulu legalitas penawaran #pinjamanonline yang kamu terima. Lihat daftarnya di website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan ini bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kamu juga bisa hubungi kontak OJK di nomor 157, WA 081 157 157 157

Jangan lupa, sebelum meminjam, pastikan kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman. Pahami perjanjian dan kewajiban yang harus kamu penuhi. []

You May Also Like