ARASYNEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman akan berlakukan tes GeNose C19 mulai Senin, 3 Mei 2021. Kabar ini disampaikan Humas BIM Fendrick Sondra.
“Rencananya akan diterapkan pada tanggal 1 Mei ini, namun izin Dirjen Kemenhub belum turun, baru kemaren sore dikonfirmasi. Makanya sesuai izin kita terapkan mulai 3 Mei,” ujarnya, Sabtu, (1/5/2021).
Fendrick menyebutkan untuk tahap awal ini, tes GeNose diberlakukan bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan. Dan ini masuk sebagai salah satu syarat penerbangan.
“Untuk calon penumpang. Jadi sebelum mengakses tes ini calon peserta harus bisa menunjukkan tiket pesawat. Dan syarat lainnya, peserta harus puasa minimal setengah jam sebelum tes GeNose dilakukan,” terang dia.
Syarat lain yang juga disebutkan Fendrick adalah, tidak boleh merokok 30 menit sebelum melakukan tes, mengkonsumsi makanan yang beraroma kuat seperti jengkol, petai, durian, kopi, teh, dan lainnya.
Kemudian, juga tidak memakai wewangian, seperti parfum dan minyak telon sebelum pemeriksaan.
“Hal-hal yang berbau akan mempengaruhi hasil tes. Juga bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan tes GeNose diimbau juga untuk tiba di bandara setidaknya dua jam sebelum keberangkatan,” sebutnya.
Untuk mengikuti layanan GeNose di BIM, beroperasi setiap hari selama bulan Ramadhan mulai pukul 06.00 – 11.00 Wib. Dan hasilnya dapat diketahui dengan waktu 10-15 menit untuk per orang.
Setiap harinya, BIM menyediakan layanan ini sebanyak 300 kantong sampel pemeriksaan. Dan setiap penumpang dipungut biaya sebesar Rp 40 ribu.
Disisi lain, ia juga menyebutkan di bandara BIM untuk calon penumpang juga masih menerima tes rapid antigen dan rapid antibodi.
“Kita bekerjasama dengan Kimia Farma diagnostik. Harga tes GeNose ini Rp 40 ribu, sementara rapid antigen Rp 200 ribu, dan rapid antibodi Rp 145 ribu,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan menyatakan, alat pendeteksi covid-19 melalui hembusan nafas atau GeNose C19 akan mulai diterapkan di seluruh bandara di Indonesia.
Penggunaan Genose C19 sebagai salah satu dokumen untuk melakukan perjalanan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. []