Tersangka dan Barang Bukti Kulit Harimau Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Polda Riau bersama Balai Besar KSDA Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus penjualan kulit Harimau Sumatera ke Kejaksaan Negeri Kuansing pada Kamis (28/10/2021).

Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, penyerahan tersebut terkait kasus penjualan kulit Harimau Sumatera yang tertangkap pada Minggu, 29 Agustus 2021 oleh Tim gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wil. II dalam operasi penertiban peredaran perdagangan kulit satwa.

“Tersangka berinisial BTS, 58 th, beralamat di Desa Sekeranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Penyerahan juga dengan beberapa barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau, satu karung goni tempat membawa harimau, satu unit motor Honda Revo Fit milik tersangka, botol kaca temuan bekas spiritus yang digunakan untuk mengawetkan kulit Harimau Sumatera, jerat yang terbuat dari tali nylon, satu buah parang, dan satu buah ember tempat menyimpan kulit Harimau Sumatera,” terang Hartono.

“Serah terima dilakukan oleh Polda Riau dan Balai Besar KSDA Riau kepada Kejaksaan Negeri Kuansing yang diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kuansing untuk proses lebih lanjut,” tuturnya. []

You May Also Like