Terjadi Peningkatan Pengguna Jalan Tol, Polda Riau Gunakan Speed Gun dan Terapkan Tilang

ARASYNEWS.COM – Dalam libur panjang akhir tahun ini, terjadi lonjakan kendaraan pada sejumlah ruas jalan tol di Riau, seperti Pekanbaru menuju Dumai atau tol Permai dan pada jalan tol Pekanbaru – Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Ruas jalan bebas hambatan ini memberikan kemudahan mobilitas bagi masyarakat untuk mencapai tempat ya g dituju.

PT Hutama Karya (HK) mencatat lonjakan besar kendaraan yang melintas di ruas Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) dan Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar sejak 24 Desember 2024.

EVP Sekretaris Perusahaan PT HK, Adjib Al Hakim, menyebutkan bahwa VLL kendaraan di kedua ruas tol tersebut meningkat jauh dibandingkan kondisi normal.

“Lonjakan ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat di Riau selama libur akhir tahun. Tol di wilayah ini menjadi salah satu jalur favorit untuk perjalanan antar kota,” ujar Adjib, beberapa hari lalu.

Lebih lanjut, untuk menciptakan rasa aman, diimbau kepada pengguna jalan tol untuk memeriksa kondisi kendaraan dan kondisi fisik bagi pengemudi untuk berkendara, serta memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di ruas jalan til

Polda Riau gunakan Speed Gun

Tim Gakkum Ditlantas Polda Riau menggunakan alat pendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas jalan tol. Alat ini untuk menjaring kendaraan yang berkecepatan melebihi batas pada ruas jalan tol.

Diketahui, ada puluhan kendaraan yang terjaring melebihi batas kecepatan pada jalan tol di Riau, yakni tol Permai dan tol Pekbang.

“Kami dari Ditlantas Polda Riau menerjunkan Tim Speed Gun guna memantau batas kecepatan pengendara yang melintas di jalan tol, kegiatan tersebut guna antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kecepatan tinggi di jalan Tol,” kata PS Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Rikky, dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (28/12/2024).

“Pemantauan ini dilakukan di dua tempat yakni di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang. Dan sudah berlangsung selama dua hari,” ungkapnya.

Ini, kata dia, sebagai upaya meningkatkan kesadaran pengendara di jalan tol yang juga merupakan bagian dari rangkaian Operasi Lilin Lancang Kuning 2024.

Adapun batas kecepatan kendaraan maksimal pada ruas jalan tol adalah 80 km/jam.

“Tindakan tegas langsung di lokasi. Ada puluhan pengendara yang kedapatan melewati batas kecepatan diatas 80 km/jam langsung diberikan tindakan tilang,” kata Kompol Rikky. []

You May Also Like