ARASYNEWS.COM – Terkait barang bukti yang dimanfaatkan kembali untuk dijual kembali oleh kasus yang menjerat Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa menjadi sorotan dan perbincangan banyak pihak. Teddy yang baru dimutasi dari Polda Sumatera Barat dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba dan dikenai sanksi etik
Terkait barang bukti (BB) yang dimanfaatkan kembali, juga ditanggapi Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil. Ia mengatakan hal ini mesti segera diatasi dan diusut tuntas siapa saja yang turut serta dalam penggelapan ini.

Dikatakan Nasir, hal ini mencoreng institusi Polri, moralitas, dan kepercayaan publik.
“Apa yang terjadi ini juga semakin menyulitkan Polri mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusinya,” kata Nasir dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (15/10).
Nasir bahkan menyebut sudah menjadi rahasia umum bahwa bahwa barang bukti narkoba sering diolah dan dijual kembali oleh oknum penegak hukum. Dan bahkan juga sejumlah barang bukti lainnya dari hasil penangkapan.
“Itu sebabnya Komisi III DPR RI juga telah lama membentuk Panja Barang Bukti terkait penangkapan sabu-sabu dan barang lainnya. Kami menduga, apa yang dimusnahkan dalam kegiatan seremonial, kadang hanya sedikit,” kata Nasir.
Nasir berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akarnya. Menurutnya, Polri mesti bisa menjawab apakah Teddy turut menerima aliran dana hingga motif di balik diamnya Teddy saat mengetahui barang bukti narkoba dikurangi dan diselundupkan.
“Apakah Irjen Pol TM menerima aliran dana dari barbuk narkoba yang dikurangi dan diseludupkan itu? Apakah TM mengetahui soal dikurangi dan diseludupkan barbuk berupa narkoba itu? Mengapa TM diam saja ketika barbuk narkoba itu dikurangi dan diseludupkan?,” ujar Nasir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus narkoba. Teddy, kata Sigit, sudah dipindahkan ke tempat khusus dan tengah didalami kadispropam. Ia juga terancam dipecat dan dihukum 20 tahun kurungan penjara.
“Saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” kata Listyo dalam keterangannya di Mabes Polri, Jum’at (14/10) kemarin. []